Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

S

1.587 karya publik ditemukan.

2026: 4482025: 2782024: 252023: 1122022: 2162020: 3022018: 12016: 180

Asas-asas hukum Islam

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Fundamentals of Islamic law; subject taught at law schools in Indonesia.

AKSES BANTUAN HUKUM DI SULAWESI TENGGARA

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sebelum ditetapkannya UU Nomor 16 Tahun 2011, terdapat beberapa peraturan terkait dengan bantuan hukum, yaitu: 1.Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227); 2.Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941Nomor 44); 3.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 4.Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 5.Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman; 6.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum; 7.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama; 8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian BantuanHukum Secara Cuma-Cuma. 9.SEMA 10 Tahun 2010 tentang tentang Pedoman PelaksanaanBantuan Hukum di lingkungan peradilan. Menurut Pasal 1 angka 13 KUHAP, Penasihat Hukum adalahseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Bantuan tersebut adalah guna untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau ter-dakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ada dalam KUHAP. Dari ketentuan ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa tersangka atau terdakwa guna men-dapatkan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. Bantuan hukum disini bukan merupakan bantuan hukum yang hanya terbatas pada bantuan hukum cuma-cuma, melainkan bantuan hukum tersebut adalah tindakan yang diambil oleh penasihat hukum untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa (lebih luas). Walaupun kemudian pada pasal 56 ayat (1) dan (2) membuka pengertian adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka atau terdakwa atau didakwa yang melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Menurut pasal tersebut pada intinya bantuan hukum bisa diberikan cuma-cuma dengan syarat: •Melakukan pidana yang diancam pidana mati atau ancamanpidana lima belas tahun atau lebih;•Mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana limatahun atau lebih yang tidak punya penasihat hukum sendiri.

Buku Ajar Hukum Acara Peradilan Agama

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku Hukum Acara Peradilan Agama merupakan materi pada mata kuliah kompetensi pokok dalam Ilmu Hukum. Yang membahas arti hukum acara dari segi formil, yaitu hukum acara yang mengatur bagaimana cara mempertahankan agar hukum Islam materiil dapat berjalan dengan baik dalam arti hukum materiil tetap ditaati. Materi yang terdapat dalam buku ini terintegrasi dengan mata kuliah yang lain seperti Hukum Perdata dan Praktik Peradilan Semu. Mata kuliah ini mengandung pengetahuan praktis penyelesaian perkara Islam yang sering dihadapi dalam masyarakat melalui penyelesaian secara litigasi, yaitu penyelesaian melalui lembaga peradilan. Buku ini membahas pengertian dan sumber Hukum Acara Peradilan Agama, sejarah peradilan Agama di Indonesia, kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama, hukum acara di Peradilan Agama, pembuktian di Pengadilan Agama, produk Peradilan Agama dan pelaksaannya, dan upaya dan bantuan hukum.

POLITIK HUKUM DALAM NEGARA KESATUAN UPAYA MENCIPTAKAN HARMONISASI PEMBANGUNAN HUKUM

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.

Sejarah Skeptisisme

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sejak abad ke-5 SM, keraguan seputar kemungkinan pengetahuan terhadap realitas mulai menggejala. Hal ini dipicu oleh kemunculan kaum Sofis (sophist). Lambat laun, kecenderungan ini di satu sisi semakin mendapatkan perhatian, dan di sisi lain semakin berkembang dan melahirkan varian-varian skeptis baru, bahkan hingga masa kini. Sejumlah pemikir pendukungnya pun menyuguhkan argumentasi atas klaimnya, kendatipun tidak semuanya. Penulis buku ini berupaya menjawab sejumlah dalih yang diajukan kaum Skeptisis. Dengan merujuk pada beberapa karya representatif dari pemikir-pemikir skeptis, penulis mencermati dan menelusuri dasar-dasar pandangan mereka, kemudian berusaha mengkritisinya seraya menjelaskan dan menganalisis konsep-konsep dan basis argumentasi mereka. "Banyak orang, termasuk para sarjana, tidak menyadari bahwa peradaban modern melaju dengan kendaraan empirisme dan rasio instrumental di atas jalan pemikiran yang mengingkari kemampuan akal budi dalam memahami realitas dan tujuan perjalanan itu sendiri. Buku ini mendedah asumsi-asumsi dasar tiga tokoh utama pemikiran dan kebudayaan Barat modern: Rene Descartes, David Hume, dan Immanuel Kant. Muncul pertanyaan mengapa sains dan teknologi berkembang pesat di atas skeptisisme? Atau salahkah pertanyaan ini?" —Dr. Ir. Husain Heriyanto, M.Hum, Penulis buku "Menggali Nalar Saintifik Peradaban Islam" (Jakarta: Mizan, 2011); Dosen Program Master Studi Islam Univesitas Paramadina. "Skeptisisme sebagai aliran pemikiran yang berambisi meragukan segalanya, tentu saja bukan anak kemarin sore di jagat filsafat. Buku yang saya sunting dengan penuh optimisme ini karena begitu detail dan lugas dalam mengupas isi dan historisme skeptis, hanya ingin menunjukkan; meski terkesan berpostur kritis, Skeptisisme ditakdirkan terkungkung dalam dilema epistemologis tak berujung, yaitu hasrat menjadi realitas yang justru ingin disangkalnya terus-menerus. —Dede Azwar, editor

Hukum Tata Usaha Negara & Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Supremasi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara, dimaksudkan agar penyelenggara (administrasi) negara dan para penegak hukum tidak mengabaikan ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sebab, salah satu faktor utama keterpurukan proses hukum dan peradilan di Indonesia disebabkan oleh pelaksanaan hukum dan penegakan hukum yang acap kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat, dan hanya terpaku pada formalitas dan , prosedur hukum semata. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kumpulan Kaidah Hukum

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Salah satu sumber hukum positif dalam hukum acara perdata Indonesia ialah yurisprudensi atau keputusan hukum. Sekalipun Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya didasarkan pada sistem hukum Eropa Kontinental menganut asas bebas (vrijs) dalam pemberlakuan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang berbeda dengan negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada sistem hukum Anglo-Saxon yang menganut asas preseden. Namun dalam praktik peradilan perdata, pemberlakuan dan peranan yurisprudensi sangat dominan digunakan oleh aparat penegak hukum; tidak saja para hakim dalam putusannya, melainkan juga oleh para advokat sebagai praktisi hukum untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya. Termasuk juga di dalamnya digunakan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani proses perkara pidana. Buku persembahan penerbit prenadaMediaGroup

Filsafat Hukum

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Berfilsafat adalah berfikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari sesuatu. Dalam berfilsafat, seseorang mencari dan menemukan jawaban dan bukan hanya dengan memperlihatkan penampakan (appearance) semata, melainkan menelusurinya jauh dibalik penampakan itu dengan maksud menentukan sesuatu yang disebut nilai dari sebuah realitas. Hakikat dasar ontologis manusia dalam Negara Republik Indonesia yang ber-Pancasila sebagai makhluk yang monopluralis oleh Prof. Notonegoro diartikan sebagai makhluk yang memiliki tiga hakikat kodrat, yakni: (a) Sifat kodrat, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial; (b) Susunan kodrat, yaitu manusia sebagai makhluk yang tersusun dari dua unsur, yaitu raga dan jiwa; (c) Kedudukan kodrat, yaitu manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk ciptaan Tuhan YME. Atas dasar pemahaman hakikat kodrat ontologi manusia yang monopluralis itu maka kita dapat dengan mudah memahami hubungan antara manusia dengan nilai-nilai hidupnya.

Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iah di Indonesia

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Konsistensi pelaksanaan Hukum Acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama. Sayangnya, hukum acara peradilan agama dan umum yang sama-sama mengacu kepada HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg. untuk wilayah di luar kedua wilayah tersebut masih terserak di mana-mana dan belum tersusun secara sistematis. Berangkat dari kondisi tersebutlah buku ini mencoba menyusun secara runut seluruh pasal acara perdata dalam peraturan perundang-undangan dan pengklarifikasian sebagai tahapan permasalahan perdata. Dengan demikian, para pengguna buku ini dengan mudah akan dapat menemukan apa yang dibutuhkannya dengan cepat dan tepat sehingga proses persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bisa diujudkan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Sejarah Peradaban Islam

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini banyak berbicara tentang bagaimana sejarah dan apa saja peradaban-peradaban islam dari masa klasik hingga modern, ditulis sangat jujur dan objektif. Buku ini juga di susun berdasarkan tuntutan kurikulum dalam bidang studi Sejarah Peradaban Islam, sehingga perlu kiranya di terbitkan dalam memenuhi kebutuhan akademik.