Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

30 hasil
Subjek: Ushul Fiqh
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Fiqh Dan Ushul Fiqh

2023•Koleksi Perpustakaan

Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah. ----- Persembahan penernit Kencana (Prenadamedia Group)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Risalah Ushul Fiqh

2023•Koleksi Perpustakaan

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq. Dengan perangkat ilmu-ilmu tersebut kemudian ushul fiqh mempunyai perspektif tersendiri tentang Al-Qur'an. Pemikiran ushul fiqh tentang Al-Qur'an setidak-tidaknya mencakup hakikat Al-Qur'an, kedudukan Al-Qur'an dalam syariat, prinsip-prinsip syariat dalam Al-Qur'an, tujuan syariat dalam tinjaun Al-Qur'an, metode dan gaya bahasa Al-Qur'an dalam pensyariatan, cakupan hukum dalam Al-Qur'an, dan ayat-ayat yang dinilai sebagai ayat-ayat hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam

2023•Koleksi Perpustakaan

Hanya dengan 6 (enam) bab, yaitu pendahuluan, hukum syara’, sumber hukum syara’, fatwa, metode istinbath ahkam, dan qawaid fiqhiyah diharapkan mempermudah pembaca untuk belajar dan menerapkan langsung pada kajian-kajian hukum Islam di Indonesia dengan baik dan benar. Bab Hukum Syara’ membahas tentang pengertian, pembagian, maqasid asy-syariah, al-hakim, mahkum fih dan mahkum alaih. Juga membahas tentang sumber-sumber hukum syara’ berkaitan dengan dalil-dalil yang disepakati dan diperselisihkan. Bab Fatwa membahas tentang pengertian, syarat-syarat dan kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Bab metode-metode istinbat ahkam, yang pernah dilakukan oleh para ulama untuk mendapatkan produk hukum yang sesuai dengan perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Bab Qawaid Fiqhiyah membahas tentang pengertian, konsep dasar, qawaid khamsah dan qawaid kulliyah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

2023•Koleksi Perpustakaan

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ushul Fiqih Jilid I

2023•Koleksi Perpustakaan

"Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya literatur dalam bahasa Indonesia mengenai ushul fiqh yang mengupas secara luas, mendalam, dan komprehensif dengan merujuk kepada kitab-kitab standar dari semua mahzab. Kajian buku ini me mengetengahkan pandangan mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu Syafi’iyah, Malikiyah, ngungkap semua persoalan ushul fiqh secara detail dan mendalam denganHanabilah, Hanafiyah, Syi’ah Imamiyah, dan Zhahriyah. Karena itu, buku ini dirancang untuk dijadikan sebagai literatur standar yang lengkap dan komprehensif mengenai ushul fiqh secara tuntas, sehingga pembaca dapat memahaminya pada setiap jilid sesuai kebutuhan. " Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer

2023•Koleksi Perpustakaan

Disajikan dalam 14 bab mengenai diskursus dalil-dalil yang menjadi dasar dalam penemuan dan pengembangan hukum ekonomi syariah dan inovasi berbagai produk akad di perbankan syariah. Pada Bab 1 diawali dengan pengenalan ushul fiqh secara umum dan pengaruhnya dalam ijtihad ekonomi syariah. Pada bab berikutnya disusul dengan berbagai teori pene_ muan/istinbat hukum seperti ijma qiyas, istihsan, istishab, sad zari'ah, masla_ hah mursalah, 'urf Bab 12 khusus membahas peran fatwa Dewan Syariah Nasional dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bab 13 men_ gurai ta'arudh dan tarjih dalam aplikasi ekonomi syariah; serta Bab 14meny_ ajikan kaidah ushuliyah dan implikasinya dalam praktik ekonomi syariah. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ushul Fiqh

2023•Koleksi Perpustakaan

Secara etimologis, ushul fikih berarti pondasi fikih. Itu berarti, fikih dibangun di atas pondasi yang kokoh. Pondasi itu dinamakan metodologi. Karena itu, ushul fiqh sering juga disebut sebagai metodologi hukum Islam, yaitu ilmu yang membahas tentang sejumlah metode penemuan dan penetapan hukum Islam. Baik metode (ushul fiqh) maupun fikih (sebagai hasil dari penerapan metode), keduanya adalah upaya kreatif maksimal ulama ushul (ushûliyyûn) dan fikih (fuqahâ). Buku ini membahas sejumlah metode-metode kreatif ulama ushul (ushûliyyûn) dan fikih (fuqahâ) dalam menggali, mengeluarkan, menemukan dan menetapkan hukum. Buku ini menyuguhkan kesegaran bagi pemikiran hukum Islam yang kontekstual dan sesuai semangat zaman. Pada bab awal, pembahasan buku ini terlebih dahulu menyentuh makna, sejarah, objek kajian dan berbagai aliran ushul fikih. Memasuki bab selanjutnya, sumber penetapan hukum baik Sunni dan Syiah hingga dalil-dalil penetapan hukumnya dikuliti. Pertengahan isi buku ini kemudian juga mengetengahkan diskusi-diskusi terkait ijtihad hingga kaidah Ushûliyyah dan Fiqhhiyyah. Selain itu, dibahas pula berbagai metode penemuan hukum Islam dan metode istinbâth hukum di Indonesia. Sebelum akhirnya Penulis menutupnya dengan mengajukan pembahasan soal teori-teori usul fikih progresif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ushul Fiqh

2023•Koleksi Perpustakaan

Dengan alasan untuk menata kembali bangunan ushul fiqh klasik itu, penulis di sini mencoba berangkat dari masalahmasalah prinsipel yang melandasi bangunan ushul fiqh. Untuk ini, dengan menghimpun berbagai pandangan dalam hal tersebut, kajian akan kita hidangkan dalam bentuk yang agak berbeda dengan umumnya format ushul fiqh yang disusun pada abad klasik dan pertengahan, bahkan mungkin beberapa dengan buku-buku ushul fiqh pada abad ke-20. Dengan meminjam kritikan Syeikh Abdullah Darraz, bahwa aspek ushul fiqh yang kelihatan agak terabaikan beberapa abad lamanya dalam penyusunan ushul fiqh adalah aspek maqashid syari’ah. Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas. Padahal, secara teoretis, setiap rumusan ushul fiqh pada dasarnya adalah dengan mempertimbangkan aspek mendasar tersebut (maqashid syari’ah). Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis berupaya mengangkat kembali aspek tersebut, bahkan mencoba mencari kembali titik temu antara metode-metode yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu dengan aspek maqashid syari’ah. Dengan penyajian seperti ini, diharapkan kita akan mampu menempatkan setiap pengambilan keputusan dalam bidang hukum Islam pada proporsi yang sebenarnya, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ensiklopedia Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa

2023•Koleksi Perpustakaan

Sulit dimungkiri bahwa perjalanan sejarah Islam sesungguhnya banyak diwarnai oleh sepak terjang sosok manusia-manusia berpengaruh, terutama di bidang ilmu ushul fiqh. Merekalah orang-orang penting yang turut merumuskan hukum-hukum Islam, hingga diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Sayangnya, tidak banyak—bahkan nyaris tidak ada—buku yang berhasil menyajikan dan mengupas secara komprehensif biografi, dinamika keilmuan dan keagamaan, serta metode ijtihad para ulama ushul fiqh sepanjang masa tersebut. Alhasil, umat Islam dewasa ini tidak banyak yang tahu siapa dan dari mana ketentuan hukum Islam itu sesungguhnya berasal. Melalui buku ini, Abdullah Musthafa al-Maraghi berhasil menyajikan ensiklopedia lengkap para ulama ushul fiqh sepanjang masa. Buku yang diterjemahkan oleh K.H. Husein Muhammad ini menyajikan tulisan yang berbobot dan detail sehingga sangat layak untuk dijadikan referensi primer untuk mengkaji ulama ushul fiqh beserta pemikirannya secara mendalam. Selamat membaca!

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

USHUL FIKIH

2023•Koleksi Perpustakaan

Tak dimungkiri, Al-Quran dan al-Sunnah adalah dua pusaka umat Islam. Keduanya seringkali bersifat global, mutlak, homonium sehingga Islam yang dijadikan pedoman kehidupan. Namun sayangnya, Al-Quran butuh penjelasan lebih lanjut. Dari tinjauan aspek ilmu hukum, AlQur'an ataupun al-Sunnah bukanlah kitab undang-undang dengan sekian banyak pasal yang siap untuk diterapkan. Padahal manusia butuh panduan yang bisa langsung diterapkan. Dari titik ini muncullah upaya di kalangan fukaha untuk merumuskan panduan praktis tersebut. Fukaha menyarikan (istinbath) panduan praktis yang disebut fikih tersebut dari Al-Quran dan al-Sunnah. Tak ketinggalan, fukaha kemudian membangun prinsip- prinsip dasar dalam menyarikan hukum Islam yang dikenal sebagai prinsip/fondasi hukum Islam (ushul fikih). Buku ini membabar ushul fikih dari A sampai Z sebagai dalil sekaligus metode penggalian hukum Islam (istinbath). Dibuka dengan membedah pemahaman dasar tentang apa itu ushul fikih, buku ini juga mengulas bagaimana ushul fikih bekerja. Mulai dari prinsip dasar penggalian hukum dari sumbernya, hingga kaedah dasar dalam penetapan hukum, baik kaedah asasi ataupun kaedah bahasa-logika. Tak terkecuali, buku ini juga menerangkan metode ijtihad sebagai peranti dasar dalam penggalian, penemuan, dan penetapan hukum Islam (fikih). Tidak hanya bersifat filosofis, buku ini juga menuntun kita dengan metode praktis dalam penerapan beberapa prinsip dasar ushul fikih sehingga mudah dipahami dan diamalkan untuk menyelesaikan problem kemanusiaan kekinian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

PENGANTAR ILMU USHUL FIQH

2023•Koleksi Perpustakaan

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Studi Perbandingan Ushul Fiqh

2023•Koleksi Perpustakaan

Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perbedaan prinsip satu sama lainnya ini, pada satu sisi, tidak jarang memunculkan paham yang kontroversial yang tidak ada titik temu satu sama lainnya—yang dalam praktiknya dijalankan menurut pandangan mereka masing-masing—karena sudah menjadi anutan yang mereka akui sendiri kebenarannya. Dalam keadaan seperti ini, sering pula diiringi oleh Sikap pandang “ashabiyah” kontra-produktif, yaitu sikap “fanatisme buta yang merasa benar sendiri dan orang lain salah”. Sikap pandang seperti inilah yang acap kali menimbulkan situasi yang bermuara pada konflik antar mazhab. Akan tetapi, pada sisi yang lain, secara akademik, kompleksitas ilmu ushul fiqh dengan keragaman mazhab dan berbagai perbedaan (ikhtilaf) yang muncul di dalamnya, sebenarnya, adalah sangat positif. Bahwa keragaman dan perbedaan tersebut merupakan segmen dan unsur penting dalam menuju kesempurnaan konstruksi bangunan cabang ilmu ini—di samping luasnya contents dan banyaknya aspek yang menjadi bahasannya. Karena, ternyata, tidak ada suatu bidang atau cabang keilmuan yang tidak ada perdebatan dan perbedaan di dalamnya. Demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh, di mana berbagai mazhab dengan perbedaannya masing-masing, menjadi sebuah kenyataan yang tidak terhindari. Oleh karena itu, melakukan kajian perbandingan secara komprehensif dan mendalam adalah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan demikian, kehadiran buku yang ada di tangan Anda sekarang ini patut diapresiasi, karena telah cukup responsif atas berbagai persoalan yang menjadi perdebatan di dalamnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ushul Fiqih Jilid II

2023•Koleksi Perpustakaan

Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya literatur dalam bahasa Indonesia mengenai ushul fiqh yang mengupas secara luas, mendalam, dan komprehensif dengan merujuk kepada kitab-kitab standar dari semua mahzab. Kajian buku ini me mengetengahkan pandangan mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu Syafi’iyah, Malikiyah, ngungkap semua persoalan ushul fiqh secara detail dan mendalam denganHanabilah, Hanafiyah, Syi’ah Imamiyah, dan Zhahriyah. Karena itu, buku ini dirancang untuk dijadikan sebagai literatur standar yang lengkap dan komprehensif mengenai ushul fiqh secara tuntas, sehingga pembaca dapat memahaminya pada setiap jilid sesuai kebutuhan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Pengantar Ushul Fikih

2023•Koleksi Perpustakaan

"Ilmu tentang kaidah-kaidah (Aturan-aturan/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci." (Abdul Wahhab Khallaf) "Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalinya yang terperinci." (Muhammad Abu Zahrah) Ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh para pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits), pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang mepelajari ilmu syar'i. Sebab masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun hadits, tetapi juga untuk menetapkan hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam dua teks tersebut. Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh. -Pustaka Al-Kautsar-

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Ushul Fikih untuk MA/SMAIT Kelas XII

2023•Koleksi Perpustakaan

Buku Ushul Fikih Kelas XII MA/SMAIT memuat materi tentang definisi Ushul Fikih, objek pembahasan Ushul Fikih, faedahnya, perkembangannya, penjelasan tentang sumber-sumber tasyri' (penetapan syariat), ahkam taklifiyah, ahkam wadh;iyah, mengenal awamir, nawahi, al-'umum, al-khusus, muthlaq, muqayyad, al-mujmal, al-mufashal, dan ditutup dengan penjelasan tentang hukum-hukum ijtihad dan taklid. Ilmu Ushul Fikih adalah ilmu yang mulia dan bermanfaat. Ilmu ini digunakan untuk mengetahui kaidah-kaidah penarikan kesimpulan hukum syariat dari dalil-dalilnya secara terperinci. ilmu ini juga digunakan sebagai sarana untuk mengetahui hukum Allah Ta'ala pada permasalahan-permasalahan kontemporer.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail