Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MA

941 karya publik ditemukan.

2026: 2712025: 2092024: 72023: 582022: 1342021: 12020: 1832018: 12016: 66

Buku Pintar Sejarah & Peradaban Islam

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sejarah peradaban Islam adalah bentangan kilauan yang memancar dan menerangi peradaban dunia. Ketika bangsa Barat masih dalam masa-masa kegelapan (dark ages), sejarah peradaban Islam sudah memainkan peranannya bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Tak heran pada masa lalu, para Ilmuwan muslim yang ada di Andalusia, Baghdad, Damaskus, dan kota-kota Islam lainnya menjadi pionir dan mercusuar peradaban yang menginspirasi para Ilmuwan dan tokoh-tokoh Barat. Artefak-artefak sejarah, manuskrip-manuskrip kuno, bangunan-bangunan kokoh nan indah yang melambangkan kejayaan dan peninggalan-peninggalan sejarah peradaban Islam lainnya yang sampai hari ini jejaknya masih bisa dijumpai, adalah bukti dari keunggulan kaum muslimin yang disbeut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai “Khairu ummah” (ummat terbaik). Penulis yang merupakan ahli sejarah berusaha meramu buku ini dengan gaya bahasa yang ringkas, mudah dipahami, dan alpabetik. Pembaca juga akan diajak untuk mengetahui sejarah kota-kota Islam, sekolah-sekolah Islam, perpustakaan-perpustakaan Islam, masjid-masjid bersejarah, istilah-istilah dalam sejarah khazanah peradaban yang bisa menambah pengetahuan dan kekaguman pembaca akan kejayaan Islam pada masa lalu. Buku ini sangat penting Anda miliki

Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia [HKD 101] merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) yang merupakan mata kuliah wajib nasional yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia memberikan dasar pengenalan dan pemahaman kepada mahasiswa (baru) khususnya tentang hukum positif di Indonesia. Karenanya dalam mata kuliah ini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang tata hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia, serta upaya-upaya untuk mewujudkan tata hukum nasional. Selain itu, juga dibahas bidang-bidang hukum yang ada (misal: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya), serta beberapa materi dari masing-masing bidang hukum tersebut yang pokok dan relevan, dengan tetap mengindahkan sistem hukum dan tata hukum, terlebih pada pembaruan hukum yang sedang berproses saat ini. Proses penegakan hukum juga menjadi bahan kajian, untuk itu kedudukan, peran dan kompetensi dari masing-masing lembaga peradilan akan mendapat perhatian pula. Mengingat penegakan hukum berperan sebagai inti dalam proses menuju tata hukum nasional baik melalui pembentukan yurisprudensi maupun melalui proses penemuan hukum. Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara. Dengan mempelajari hukum Indonesia (Hukum Positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan melawan hukum, juga bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.

Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Bismillahirrahmanirrahim Buku pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam untuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) Kelas VIII ini disusun tetap berdasarkan Kurikulum Madrasah yang dikeluarkan Menteri Agama RI Tahun 2013, yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama RI No. 165 Tahun 2014, dan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Tahun 2015, terdiri atas 6 Bab. Setiap bab mengandung: uraian materi pelajaran, rangkuman, hikmah, evaluasi dan tugas dari bab yang bersangkutan.

AKSES BANTUAN HUKUM DI SULAWESI TENGGARA

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sebelum ditetapkannya UU Nomor 16 Tahun 2011, terdapat beberapa peraturan terkait dengan bantuan hukum, yaitu: 1.Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227); 2.Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941Nomor 44); 3.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 4.Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 5.Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman; 6.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum; 7.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama; 8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian BantuanHukum Secara Cuma-Cuma. 9.SEMA 10 Tahun 2010 tentang tentang Pedoman PelaksanaanBantuan Hukum di lingkungan peradilan. Menurut Pasal 1 angka 13 KUHAP, Penasihat Hukum adalahseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Bantuan tersebut adalah guna untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau ter-dakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ada dalam KUHAP. Dari ketentuan ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa tersangka atau terdakwa guna men-dapatkan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. Bantuan hukum disini bukan merupakan bantuan hukum yang hanya terbatas pada bantuan hukum cuma-cuma, melainkan bantuan hukum tersebut adalah tindakan yang diambil oleh penasihat hukum untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa (lebih luas). Walaupun kemudian pada pasal 56 ayat (1) dan (2) membuka pengertian adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka atau terdakwa atau didakwa yang melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Menurut pasal tersebut pada intinya bantuan hukum bisa diberikan cuma-cuma dengan syarat: •Melakukan pidana yang diancam pidana mati atau ancamanpidana lima belas tahun atau lebih;•Mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana limatahun atau lebih yang tidak punya penasihat hukum sendiri.

Buku Ajar Hukum Acara Peradilan Agama

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku Hukum Acara Peradilan Agama merupakan materi pada mata kuliah kompetensi pokok dalam Ilmu Hukum. Yang membahas arti hukum acara dari segi formil, yaitu hukum acara yang mengatur bagaimana cara mempertahankan agar hukum Islam materiil dapat berjalan dengan baik dalam arti hukum materiil tetap ditaati. Materi yang terdapat dalam buku ini terintegrasi dengan mata kuliah yang lain seperti Hukum Perdata dan Praktik Peradilan Semu. Mata kuliah ini mengandung pengetahuan praktis penyelesaian perkara Islam yang sering dihadapi dalam masyarakat melalui penyelesaian secara litigasi, yaitu penyelesaian melalui lembaga peradilan. Buku ini membahas pengertian dan sumber Hukum Acara Peradilan Agama, sejarah peradilan Agama di Indonesia, kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama, hukum acara di Peradilan Agama, pembuktian di Pengadilan Agama, produk Peradilan Agama dan pelaksaannya, dan upaya dan bantuan hukum.

POLITIK HUKUM DALAM NEGARA KESATUAN UPAYA MENCIPTAKAN HARMONISASI PEMBANGUNAN HUKUM

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.

Kumpulan Kaidah Hukum

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Salah satu sumber hukum positif dalam hukum acara perdata Indonesia ialah yurisprudensi atau keputusan hukum. Sekalipun Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya didasarkan pada sistem hukum Eropa Kontinental menganut asas bebas (vrijs) dalam pemberlakuan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang berbeda dengan negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada sistem hukum Anglo-Saxon yang menganut asas preseden. Namun dalam praktik peradilan perdata, pemberlakuan dan peranan yurisprudensi sangat dominan digunakan oleh aparat penegak hukum; tidak saja para hakim dalam putusannya, melainkan juga oleh para advokat sebagai praktisi hukum untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya. Termasuk juga di dalamnya digunakan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani proses perkara pidana. Buku persembahan penerbit prenadaMediaGroup