ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
Tujuan penelitian ini adalah untuk merancang dan mengevaluasi model pengelolaan kebun sawit yang menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan pendekatan ekologi, guna mencapai keseimbangan antara manfaat dengan pendekatan ekonomi ekologi, guna mencapai keseimbangan antara manfaat ekonomi, keejahteraan sosial, dan keberlanjutan lingkungan dalam industri kebun sawit. sedangkan tujuan penelitian ini secara khusus adalah sebagai berikut;</p>
<p>
1. Mengembangkan model pengelolaan kebun sawit terintegrasi</p>
<p>
2. Mengevaluasi dampak prinsip ekonomi syariah terhadap kesejahteraan petani.</p>
<p>
3. Menilai efektivitas model terintegrasi terhadap keberlanjutan lingkungan.</p>
<p>
4. Mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam implementasi model terintegrasi.</p>
<p>
5. Menyusun rekomendasi kebijakan dan praktik terbaik</p>
<p>
Catatan</p>
<p>
Latar belakang perlu menguraikan secara lebih mendalam tentang tantangan yang dihadapi kebun sawit dari dua perspektif: (1) masalah lingkungan seperti deforestasi dan degradasi tanah, serta (2) pentingnya penerapan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Juga, perlu dijelaskan secara lebih rinci mengapa kedua pendekatan ini bisa diintegrasikan dan relevansinya dalam pengelolaan sawit yang lebih etis dan ramah lingkungan.</p>
<p>
Secara keseluruhan, proposal ini memiliki topik yang sangat penting dan relevan, terutama dalam konteks Indonesia sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar dunia. Pengelolaan kebun sawit yang berbasis pada prinsip syariah dan ekonomi ekologi bisa menjadi langkah inovatif dalam menciptakan industri yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, metodologi dan landasan teoritis harus dijelaskan dengan lebih rinci agar integrasi kedua pendekatan ini dapat dilihat secara lebih konkret dalam implementasinya di lapangan.</p>
<p>
</p>
<p>
</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<ol>
<li>
Menemukan bentuk akluturasi Islam dalam penerapan hukum adat <em>Mak Di</em><em>j</em><em>uk Siang</em> Lampung Pepadun <em>Megou Pak</em><em>.</em></li>
<li>
Menganalisis alasan tokoh adat Lampung Pepadun <em>Megou Pak</em> mempertahankan hukum keluarga adat <em>Mak Di</em><em>j</em><em>uk Siang</em>.</li>
<li>
Menganalisis implikasi hukum keluarga adat <em>Mak D</em><em>ij</em><em>uk Siang</em> Lampung Pepadun <em>Megou Pak</em> terhadap hak-hak perempuan.</li>
</ol>
<p>
</p>
ResearchOpen AccessMetadata saja
•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p style="margin-left:21.3pt;">
Penelitian dengan judul "Transformasi Keagamaan dan Sosial dalam Komunitas Thorikoh Qodiriyah Naqsabandiyah Roudlotus Solihin Purwosari Lampung Tengah" memiliki beberapa tujuan diantaranya:</p>
<ol>
<li>
Menganalisis Perubahan Keagamaan yaitu Meneliti bagaimana transformasi ajaran dan praktik keagamaan terjadi dalam komunitas tersebut, termasuk pemahaman dan penerapan ajaran Thorikoh, serta bagaimana anggota komunitas merespons perubahan tersebut.</li>
<li>
Mengidentifikasi Pengaruh Sosial melalui Menilai dampak sosial dari transformasi keagamaan dalam komunitas, seperti perubahan dalam struktur sosial, hubungan antaranggota, dan peran sosial yang dijalankan oleh individu dalam komunitas Thorikoh tersebut.</li>
<li>
Mengeksplorasi Dinamika Internal dan Eksternal dengan jalan Memahami faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut, baik dari dalam komunitas (internal) maupun dari luar (eksternal), seperti perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di sekitar mereka.</li>
<li>
Mendokumentasikan Perkembangan Komunitas dengan cara Melacak perkembangan sejarah dan dinamika komunitas Thorikoh Qodiriyah Naqsabandiyah di Roudlotus Solihin, termasuk bagaimana komunitas ini beradaptasi dengan perubahan zaman.</li>
<li>
Mengkaji implikasi dari transformasi tersebut terhadap kehidupan spiritual, sosial, dan budaya anggota komunitas, serta terhadap persepsi dan hubungan mereka dengan masyarakat luas.</li>
<li>
Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Universitas Ma’arif Lampung, maksudnya Hasil penelitian ini dapat menjadi sumber referensi dan bahan ajar yang berharga dalam pengembangan pendidikan dan penelitian di bidang studi agama, budaya, dan masyarakat. Hal ini dapat digunakan untuk memperkaya kurikulum universitas ma’arif lampung yang mengedepankan karakter ahlus sunah wal-jamaah an-nahdiyah serta menjadi inspirasi bagi penelitian-penelitian selanjutnya dalam bidang Thorikoh.</li>
</ol>
<p>
</p>
BookOpen AccessMetadata saja
2025•Koleksi Perpustakaan
Fikih muamalah adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam berintraksi sesama manusia, atau peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, seperti riba, utang-piutang, sewa menyewa, gadai, akad salam dan istishna, mudharabah, hiwalah, khiyar dan sebagainya. Terlebih lagi, perkembangan ekonomi yang semakin dinamis dalam kehidupan msyarakat banyak melahirkan maslah yang sebelumnya tidak terpikirkan sama sekali. Di sini lah diperlukan ijtihad –ijtihad keagamaan dalam rangka memberikan petunjuk kepada umat Islam dalam menghadapi kehidupan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini untuk membantu menambah pengetahuan tentang fiqih muamalah, disamping itu fiqih muamalah juga sebagai sebuah ilmu yang akan terus berkembang mengikuti perkambangan manusia.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Disajikan dalam 14 bab mengenai diskursus dalil-dalil yang menjadi dasar dalam penemuan dan pengembangan hukum ekonomi syariah dan inovasi berbagai produk akad di perbankan syariah. Pada Bab 1 diawali dengan pengenalan ushul fiqh secara umum dan pengaruhnya dalam ijtihad ekonomi syariah. Pada bab berikutnya disusul dengan berbagai teori pene_ muan/istinbat hukum seperti ijma qiyas, istihsan, istishab, sad zari'ah, masla_ hah mursalah, 'urf Bab 12 khusus membahas peran fatwa Dewan Syariah Nasional dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bab 13 men_ gurai ta'arudh dan tarjih dalam aplikasi ekonomi syariah; serta Bab 14meny_ ajikan kaidah ushuliyah dan implikasinya dalam praktik ekonomi syariah. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Buku ini disusun berdasarkan hasil riset penulis di desa Rantau Api dengan beberapa kajian literatur yang berhubungan hukum perceraian adat dalam tinjauan qih & peraturan perundang- undangan perkawinan.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Kehadiran buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH) diharapkan dapat membawa manfaat terutama bagi Mahasiswa, para Dosen Hukum, Praktisi Hukum, Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim dan juga untuk umum. Selain itu kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan yang luas tentang dasar-dasar ilmu hukum, sehingga siapapun yang mempelajarai ilmu hukum akan berusaha menegakan keadilan secara substantive bukan hanya keadilan secara prossedural.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Sejarah pemikiran ekonomi Islam masih terbatas dalam literatur. Karena kajian pemikiran Islam banyak berorientasi pada aspek politik dan peradaban. Sesungguhnya pemikiran dan praktik ekonomi dilakukan Rasulullah SAW, dilanjutkan para sahabat sampai pada dinasti Umayyah, Abbasiyah, Syafawiyah, Turki Utsmani, dan Mughal. Banyak tokoh-tokoh yang khusus mengabdikan diri dalam disiplin ilmu ekonomi, mulai Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Yahya bin Umar, Ibn Miskawaih, Imam Shatibi, Nasiruddin Tusi, Al-Maqrizi, Syah Waliullah Ad-Dahlawi, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridha, dan Muhammad Iqbal. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Dalam cetakan terbaru buku HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA terdapat perbaikan teknis penulisan serta penambahan isi di beberapa bab, yaitu pada Bab 4, 7, 9, 10, 12, dan 13. Pada Bab 4 ditambahkan penegasan mengenai hukum formal dan hukum materiel bagi Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darrussalam (NAD) dan terdapat singgungan sedikit terhadap kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah sehubungan dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu)dan prosedur (perlindungan hak individu) menurutsistemyangtelanditentukan. Konsideran huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasionaldi bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaatdalamprosespembangunandi bidangHukumAcara Pidana. Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang baru, misalnya UU No. 48 Tahun zoo9 tentangKekuasaan Kehakiman, UU No.5 Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Konsistensi pelaksanaan Hukum Acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama. Sayangnya, hukum acara peradilan agama dan umum yang sama-sama mengacu kepada HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg. untuk wilayah di luar kedua wilayah tersebut masih terserak di mana-mana dan belum tersusun secara sistematis. Berangkat dari kondisi tersebutlah buku ini mencoba menyusun secara runut seluruh pasal acara perdata dalam peraturan perundang-undangan dan pengklarifikasian sebagai tahapan permasalahan perdata. Dengan demikian, para pengguna buku ini dengan mudah akan dapat menemukan apa yang dibutuhkannya dengan cepat dan tepat sehingga proses persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bisa diujudkan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Ketika realitas hukum di Indonesia semakin menunjukkan fenomena euforia yang kebablasan, bahkan sudah melanggar asas -asas hukum yang universal, atau kebingungan dalam memilih konsep tujuan hukum: Barat atau Timur kah? Maka, buku Menguak Tabir Hukum ini hadir untuk menguraikan fenomena konsep hukum tersebut dalam pembahasan yang komprehensif. Topik utama buku teks konsep hukum ini, antara lain membahas: Apakah hukum itu?; Hukum sebagai kaidah; Hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat; Tujuan hukum, Fungsi hukum; Sumber-sumber hukum; Aliran pemikiran tentang hubungan tugas hakim dan undang-undang; Metode penemuan hukum oleh hakim; Perubahan hukum dan perubahan masyarakat; Pengertian dasar hukum; Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum; dan Hal-hal pokok tentang hukum acara. Buku ini berfungsi sebagai buku ajar (textbook) untuk menjadi pegangan, baik bagi dosen maupun para mahasiswa studi Ilmu Hukum (S -1, S -2, dan S -3) yang terlibat dalam mata kuliah: Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Teori Hukum (S -2 dan S-3), Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Hukum dan Masyarakat, Antropologi Hukum, Logika Hukum dan Pranata Hukum Baru, serta Penemuan Hukum maupun Hukum Acara.Ê --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Dalam praktik peradilan pidana sering kali pihak yang berkepentingan tidak menerima putusan yang dijatuhkan hakim di sidang pengadilan karena dipandang tidak atau kurang adil. Akibatnya, pihak yang berkepentingan berupaya untuk melawan putusan pengadilan tersebut atau yang disebut dengan upaya hukum. Di dalam hukum acara pidana terdapat beberapa jenis upaya hukum yang dapat digunakan untuk melawan putusan pengadilan (termasuk penetapan pengadilan). Buku dengan judul Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya karangan Ramiyanto, S.H.I., M.H., ini mencoba untuk membahas upaya-upaya hukum perkara pidana secara gamblang dan komprehensif. Harapannya agar para pembaca dapat memahami upaya-upaya hukum yang disediakan hukum acara pidana. Keunggulan dari buku ini adalah pembahasannya tidak hanya merujuk pada ketentuan di dalam KUHAP, tetapi juga merujuk pada undang-undang khusus. Selain itu, pembahasan dalam buku ini pun merujuk pada praktik peradilan (yurisprudensi) dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat diigunakan sebagai pedoman bagi para akademisi dan praktisi hukum, mahasiswa hukum strata satu (S-1) yang sedang mnengambil mata kuliah Hukum Acara Pidana, serta masyarakat luas yang berminat mempelajari upaya hukum perkara pidana, atau masyarakat yang hendak menggunakan upaya hukum perkara pidana. Akhir kata, selamat membaca dan semoga buku ini dapat memberikan manfaat. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Buku ajar ini disusun mengikuti alur proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri, karena memang demikianlah seharusnya dalam mempelajari materi-materi hukum acara. Tentunya pembahasan diawali dengan hal-hal yang mendasar mengenai ruang lingkup hukum acara perdata berikut dengan asas-asasnya. Pembahasan berikutnya berturut-turut mengenai surat kuasa khusus, surat gugatan, acara-acara istimewa, pembuktian, sita jaminan, putusan, upaya hukum, dan yang terakhir mengenai eksekusi. Kemudian selanjutnya diberikan contoh penyusunan surat di pengadilan, yang diawali dari Surat Kuasa Khusus, Surat Gugatan, Akta Perdamaian, Surat Jawaban I Tergugat, berbagai memori untuk kepentingan upaya hukum, hingga surat permohonan eksekusi. Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat dan sesuai terutama bagi para mahasiswa yang hendak mempelajari Hukum Acara Perdata. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Dalam buku ini yang berjudul Edisi Revisi Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi dikupas tahap demi tahap secaramendalam kasusnya mengenai proses pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat penyidikan sampai ke tingkat persidangan, tidak hanya dengan menggunakan pisau analisis yuridis normatif tetapi juga pisau yuridis empiris yang tidak dapat dipisahkan dalam keadaan realitas sosial yang ada di dalam praktik beracara. Penulis menghadirkan proses peradilan pidana tidak hanya sebuah konsep hukum saja, tetapi lebih dari itu. Buku ini sangat berguna dan dapat dibaca oleh anggota kepolisian, mahasiswa, penasihat hukum, dan masyarakat umum yang mencari keadilan. Irjenpol. Prof. Koesparmono Irsan, S.IK., S.H., M.M., MBA. (Guru besar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan PTIK) Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca tidak saja bagi kalangan akademisi, tetapi juga para praktisi dan mahasiswa yang ingin memahami secara mendalam hukum beracara secara utuh. Penulis juga mencoba memaparkan dalam kemasan yang berbeda dengan cara membandingkan berbagai pendekatan dari sudut pandang ilmiah yang terdapat dalam praktik beracara, baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat peradilan yang banyak kita temukan kejanggalan dalam memeriksa tersangka ataupun terdakwa serta penggugat dan tergugat. Dr.(C) Yoyon Darusman, S.H., M.M. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang). - RAIH ASA SUKSES -
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Buku ini membahas tentang status dan hak anak di luar nikah. Hukum Islam menyatakan bahwa anak di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Hukum Nasional Indonesia dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 juga mengatakan anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini menyadarkan kita bahwa ternyata selama ini semua hukum memandang anak yang lahir di luar nikah dengan sebelah mata dan mendiskriminasikan, padahal pada hakikatnya semua manusia terlahir secara fitrah (suci). Anak yang terlahir di luar nikah juga berhak hidup layak. Pada tahun 2012, muncul Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah, yang menyatakan anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Dengan munculnya putusan itu, penulis tertarik untuk mengkajinya dengan menggunakan pendekatan sejarah sosial.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Diskursus tentang hermeutika hukum, menurut Prof. Arief Sidharta, S.H., sebenarnya sudah lama dikenal dalam perkembangan ilmu pengetahuan yaitu bermula dari dunia ilmu sastra, teologi, filsafat, politik, dan baru masuk dalm ranah ilmu hukum di sekitar abad ke-20, khususnya melalui filsafat hukum. buku elementer yang patut ditelusuri tentang Hermeneutika Hukum adalh tulisan Gregory Leyh, Legal Hermeneutics (History, Theory, And practice), University Of california Press.