SEJARAH SOSIAL STATUS DAN HAK ANAK DI LUAR NIKAH
Buku ini membahas tentang status dan hak anak di luar nikah. Hukum Islam menyatakan bahwa anak di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Hukum Nasional Indonesia dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 juga mengatakan anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini menyadarkan kita bahwa ternyata selama ini semua hukum memandang anak yang lahir di luar nikah dengan sebelah mata dan mendiskriminasikan, padahal pada hakikatnya semua manusia terlahir secara fitrah (suci). Anak yang terlahir di luar nikah juga berhak hidup layak. Pada tahun 2012, muncul Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah, yang menyatakan anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Dengan munculnya putusan itu, penulis tertarik untuk mengkajinya dengan menggunakan pendekatan sejarah sosial.