ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstrak Perkawinan tidak tercatat masih menimbulkan persoalan hukum terhadap kedudukan dan pemenuhan hak anak, khususnya ketika salah satu orang tua meninggal dunia dan anak harus memperoleh hak waris. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak waris anak dari perkawinan tidak tercatat di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode field research dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, dengan melibatkan anak dari perkawinan tidak tercatat, orang tua, tokoh agama, aparat kelurahan, dan pihak Kantor Urusan Agama sebagai sumber data primer. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama perlindungan hak waris anak tidak hanya terletak pada status perkawinan yang tidak tercatat, tetapi juga pada pembuktian hubungan nasab, kepastian status hukum, dan kemampuan anak merealisasikan hak kewarisannya. Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ al-māl, menegaskan pentingnya perlindungan keturunan dan harta anak. Penelitian ini menemukan adanya recognition–realization gap, yaitu kesenjangan antara pengakuan terhadap hak anak dan kemampuan merealisasikan hak waris secara nyata. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diarahkan dari kepastian formal menuju keadilan substantif melalui pencatatan, pembuktian nasab, dan mekanisme kewarisan yang efektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRACT Penelitian ini mengkaji pencegahan perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada aspek pendidikan, kesehatan, psikologis, serta perlindungan hak anak. Secara normatif, Islam menempatkan perkawinan sebagai institusi sakral yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan, ketenteraman, dan keberlanjutan keturunan. Sementara itu, hukum positif Indonesia melalui perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis konseptual terhadap dalil-dalil fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, serta regulasi nasional terkait perlindungan anak dan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, sinergi antara hukum Islam dan peraturan perundang-undangan menjadi instrumen penting dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis masa iddah sebagai instrumen perlindungan perempuan serta mengkritisi praktik pernikahan yang dilakukan oleh mantan suami ketika mantan istri masih menjalani masa iddah dalam perspektif fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hukum positif di Indonesia. Masa iddah pada hakikatnya merupakan ketentuan syariat yang memiliki fungsi perlindungan multidimensi terhadap nasab, martabat, kondisi psikologis, dan stabilitas sosial perempuan pascaperceraian. Namun, praktik sosial menunjukkan bahwa nilai-nilai perlindungan tersebut belum berjalan optimal karena masih ditemukan kasus pernikahan dalam masa iddah, lemahnya pemahaman masyarakat, serta minimnya pengawasan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, menggunakan analisis terhadap literatur fikih klasik, teori maqāṣid al-syarī‘ah, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dalam hukum positif Indonesia yang belum secara tegas melarang laki-laki menikah ketika mantan istrinya masih dalam masa iddah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum berbasis maqāṣid al-syarī‘ah guna memperkuat perlindungan perempuan melalui regulasi yang bersifat mengikat dan efektif dalam implementasi.