Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Keadilan Substantif.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Dalam perkawinan tidak Tercatat Perspektif Maqasid Syariah (Studi Kasus dikelurahan Karang Rejo Metro Utara Kota Metro

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Perkawinan tidak tercatat masih menimbulkan persoalan hukum terhadap kedudukan dan pemenuhan hak anak, khususnya ketika salah satu orang tua meninggal dunia dan anak harus memperoleh hak waris. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak waris anak dari perkawinan tidak tercatat di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode field research dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, dengan melibatkan anak dari perkawinan tidak tercatat, orang tua, tokoh agama, aparat kelurahan, dan pihak Kantor Urusan Agama sebagai sumber data primer. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama perlindungan hak waris anak tidak hanya terletak pada status perkawinan yang tidak tercatat, tetapi juga pada pembuktian hubungan nasab, kepastian status hukum, dan kemampuan anak merealisasikan hak kewarisannya. Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ al-māl, menegaskan pentingnya perlindungan keturunan dan harta anak. Penelitian ini menemukan adanya recognition–realization gap, yaitu kesenjangan antara pengakuan terhadap hak anak dan kemampuan merealisasikan hak waris secara nyata. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diarahkan dari kepastian formal menuju keadilan substantif melalui pencatatan, pembuktian nasab, dan mekanisme kewarisan yang efektif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail