ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak melekat, termasuk hak ekonomi dan hak atas kepemilikan harta yang dilindungi oleh hukum positif Indonesia. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan penyalahgunaan harta anak oleh orang tua untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konteks poligami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia dalam melindungi hak anak atas penyalahgunaan harta oleh orang tua untuk kepentingan poligami serta mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh anak dalam menghadapi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Mataram Baru, Lampung Timur. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anak, istri sah, dan anggota keluarga, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan perlindungan hukum secara preventif, represif, dan administratif, namun implementasinya di tingkat desa belum optimal karena rendahnya kesadaran hukum dan faktor sosial budaya. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan anak sebagai subjek hukum aktif yang dapat menuntut dan memulihkan hak ekonominya dalam konteks keluarga poligami di tingkat lokal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kemunculan aset digital dan properti virtual bernilai ekonomi belum diimbangi pengaturan kewarisan yang komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dan kerugian bagi ahli waris. Dalam hukum Islam, hak waris dijamin secara tegas, sedangkan dalam hukum positif Indonesia pengaturannya masih parsial. Penelitian ini menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum aset digital sebagai objek waris serta mengidentifikasi legal conflict dalam regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dua tahap: yuridis normatif-deskriptif untuk menentukan kriteria aset digital sebagai harta waris berdasarkan hukum Islam, hukum positif, dan teori klasik; serta yuridis evaluatif untuk mengidentifikasi legal gap, legal vacuum, dan legal conflict guna merumuskan pembaruan hukum kewarisan digital. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua aset digital memenuhi syarat sebagai harta waris; penentuannya bergantung pada orisinalitas, kepemilikan, legalitas, stabilitas nilai, dan transferabilitas. Konflik hukum ditemukan pada pembatasan jangka waktu hak cipta yang menghapus hak eksklusif serta pada larangan pengalihan akun dan domain oleh platform. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih adaptif, termasuk mekanisme royalti berkelanjutan berbasis kontribusi, agar selaras dengan prinsip hak milik dan keadilan modern.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis masa iddah sebagai instrumen perlindungan perempuan serta mengkritisi praktik pernikahan yang dilakukan oleh mantan suami ketika mantan istri masih menjalani masa iddah dalam perspektif fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hukum positif di Indonesia. Masa iddah pada hakikatnya merupakan ketentuan syariat yang memiliki fungsi perlindungan multidimensi terhadap nasab, martabat, kondisi psikologis, dan stabilitas sosial perempuan pascaperceraian. Namun, praktik sosial menunjukkan bahwa nilai-nilai perlindungan tersebut belum berjalan optimal karena masih ditemukan kasus pernikahan dalam masa iddah, lemahnya pemahaman masyarakat, serta minimnya pengawasan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, menggunakan analisis terhadap literatur fikih klasik, teori maqāṣid al-syarī‘ah, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dalam hukum positif Indonesia yang belum secara tegas melarang laki-laki menikah ketika mantan istrinya masih dalam masa iddah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum berbasis maqāṣid al-syarī‘ah guna memperkuat perlindungan perempuan melalui regulasi yang bersifat mengikat dan efektif dalam implementasi.