ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstrak: Penelitian ini mengkaji praktik hutang piutang petani singkong yang disertai kewajiban kepada tengkulak di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, serta menganalisisnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah dengan menawarkan qard al-hasan sebagai alternatif pembiayaan. Permasalahan utama penelitian ini adalah apakah kewajiban menjual hasil panen kepada tengkulak sebagai syarat hutang telah sesuai dengan prinsip akad qard, khususnya terkait larangan riba, gharar, dan kedzaliman. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip syariah serta menilai potensi penerapan qard al-hasan sebagai solusi pembiayaan yang lebih adil. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder berasal dari literatur fikih, fatwa DSN-MUI, peraturan, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hutang yang disertai kewajiban penjualan panen menciptakan ketergantungan struktural dan memberikan manfaat tidak langsung kepada pemberi pinjaman melalui penguasaan harga, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan larangan manfaat dalam akad qard. Penerapan qard al-hasan melalui lembaga keuangan mikro syariah dinilai lebih sesuai dengan nilai keadilan, transparansi, dan pemberdayaan ekonomi petani secara berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstrak Pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro Syariah sering kali dihadapkan pada dilema antara kecepatan layanan likuiditas dengan ketepatan peruntukan dana sesuai akad syariah. Fenomena side-streaming atau penyimpangan penggunaan dana menjadi risiko nyata yang dapat mencederai integritas pembiayaan produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme praktik Dana Talangan Usaha (DTU) di KSPPS BMT Ar- rahmah Jaya Mulya Metro serta mengevaluasi tingkat kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah (HES), khususnya dalam memitigasi risiko side-streaming. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research), di mana data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis melalui tahap reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara administratif, produk DTU telah menggunakan akad Qardh dan Ijarah yang sesuai dengan standar DSN- MUI. Namun, tantangan utama yang ditemukan adalah adanya perilaku nasabah yang melakukan penyimpangan penggunaan dana (side-streaming) dari tujuan produktif menjadi konsumtif. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun secara legal formal telah memenuhi aspek syariah, efektivitas implementasinya masih memerlukan penguatan pada fungsi pengawasan pasca-pencairan serta edukasi spiritual agar substansi akad amanah tetap terjaga dan tidak sekadar menjadi formalitas legalitas semata Kata Kunci: Dana Talangan Usaha, Ekonomi Syariah, BMT Ar-rahmah, Side-Streaming, Hukum Ekonomi Syariah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kepemilikan dalam Islam diatur berdasarkan prinsip keadilan, kejelasan, dan penghormatan terhadap hak individu maupun kelompok. Salah satu permasalahan yang muncul dalam lingkungan pondok pesantren adalah status kepemilikan barang yang ditinggalkan oleh santri setelah mereka boyong (keluar dari pesantren). Barang-barang yang ditinggalkan seperti lemari, kitab, pakaian, dan peralatan lainnya, yang sering kali diklaim kembali oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang jelas serta dapat menyebabkan konflik antara santri boyong dengan pihak pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kepemilikan barang dan status kepemilikan barang peninggalan santri boyong dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pengurus pesantren, santri boyong, dan orang tua santri boyong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang yang ditinggalkan oleh santri boyong belum ada ketentuan yang jelas, khususnya dalam penerapan akad wadi’ah dan hibah. Adapun mengenai status kepemilikan barang peninggalan santri boyong di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyy menunjukkan bahwa terdapat masalah terkait rukun dalam akad wadi’ah dan hibah. Salah satu rukun yang sering tidak terpenuhi adalah adanya pernyataan yang jelas dari pihak santri mengenai niat untuk menghibahkan barang atau menitipkannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Muzara’ah merupakan sistem bagi hasil antara pemilik lahan dan petani penggarap yang telah lama diterapkan dalam Islam. Di desa sukajadi banyak petani juga menggunakan akad muzara’ah dalam mengelola lahan pertanian. Akan tetapi ditemukan ketidak seimbangan dalam pembagian hasil serta kurangnya transparansi dalam perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana akad muzara’ah dijalankan di Desa Sukajadi serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik muzara’ah di Desa Sukajadi masih belum sepenuhnya sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi (KHES). Hal ini dikarenakan sistem pembagian hasil antar penggarap dan pemilik lahan karena tidak adanya kesapakatan antara pembagian hasil pertanian yang akan diterima oleh masing-masing pihak. Meskipun demikian, akad muzara’ah tetap menjadi solusi bagi petani yang tidak memiliki lahan dan pemilik lahan yang tidak dapat menggarap tanahnya sendiri. Oleh karena itu dari penelitian ini menekankan pentingnya pencatatan tertulis dalam akad muzara’ah serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah agar sistem bagi hasil dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efektif.