Analisa Status Kepemilikan Barang Peninggalan Santri Boyong Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah Studi Kasus Pondok Pesantren Al-Qur'aniyy Kota Gajah Lampung Tengah
Kepemilikan dalam Islam diatur berdasarkan prinsip keadilan, kejelasan, dan penghormatan terhadap hak individu maupun kelompok. Salah satu permasalahan yang muncul dalam lingkungan pondok pesantren adalah status kepemilikan barang yang ditinggalkan oleh santri setelah mereka boyong (keluar dari pesantren). Barang-barang yang ditinggalkan seperti lemari, kitab, pakaian, dan peralatan lainnya, yang sering kali diklaim kembali oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang jelas serta dapat menyebabkan konflik antara santri boyong dengan pihak pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kepemilikan barang dan status kepemilikan barang peninggalan santri boyong dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pengurus pesantren, santri boyong, dan orang tua santri boyong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang yang ditinggalkan oleh santri boyong belum ada ketentuan yang jelas, khususnya dalam penerapan akad wadi’ah dan hibah. Adapun mengenai status kepemilikan barang peninggalan santri boyong di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyy menunjukkan bahwa terdapat masalah terkait rukun dalam akad wadi’ah dan hibah. Salah satu rukun yang sering tidak terpenuhi adalah adanya pernyataan yang jelas dari pihak santri mengenai niat untuk menghibahkan barang atau menitipkannya.