ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ketidakpatuhan mantan suamidalam melaksanakan kewajiban nafkah anak pasca perceraian merupakan permasalahan yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak anak secara optimal
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstrak Krisis nafkah dalam pernikahan dini di Sukadana menunjukkan adanya persoalan serius dalam relasi keluarga yang berdampak pada meningkatnya cerai gugat. Sebagian besar penelitian sebelumnya lebih menyoroti faktor umum perceraian seperti ekonomi dan disharmoni rumah tangga, sementara kajian yang secara spesifik mengaitkan krisis nafkah dalam pernikahan dini dengan perspektif sosial-legal masih terbatas. Artikel ini menganalisis bagaimana ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah bertransformasi menjadi alasan yuridis dalam cerai gugat serta bagaimana dinamika tersebut mencerminkan interaksi antara faktor struktural, kultural, dan normatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain eksploratif-analitis melalui pendekatan sosial-legal. Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan enam informan serta analisis putusan pengadilan dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis nafkah dipengaruhi oleh ketidaksiapan ekonomi akibat pernikahan usia dini, rendahnya pendidikan, serta lemahnya internalisasi norma hukum keluarga. Selain itu, terjadi pergeseran makna nafkah dari kewajiban normatif menjadi beban struktural serta perubahan relasi kuasa dalam rumah tangga yang memicu konflik. Temuan ini menegaskan bahwa cerai gugat berfungsi sebagai mekanisme sosial-legal untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta mencerminkan kebutuhan akan model keadilan keluarga yang lebih responsif terhadap realitas sosial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Artikel ini menganalisis tentang bentuk perlindungan hukum bagi perempuan korban penelantaran nafkah. Masalah yang dihadapi adalah masih adanya sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa tidak memberikan upah atas pekerjaan yang dilakukan istri bukanlah suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, istri menjadi rentan sebagai korban. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi perempuan pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Studi ini menggunakan metode kualitatif dan dilakukan di Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini menggunakan tiga sumber data: primer dari wawancara dengan pihak terkait, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi korban penelantaran nafkah. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi untuk penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Desa Negararatu Kec Sungkai Utara Kab Lampung Utara telah terjadi penelantaran hak nafkah terhadap istri. Secara regulasi perlindungan hukum bagi korban telah diatur dalam UU salah satunya UU PKDRT. Kendalanya adalah perlindungan hukum tidak terpenuhi karena korban enggan untuk melaporkan ke kepolisian, mengingat kasus ini adalah delik aduan maka proses perlindungan hukum tidak dapat dilakukan jika korban tidak melaporkan terlebih dahulu.