Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: DENTY YUSTORA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Pernikahan dini dan ketidak patuh suami memberkan nafkah Analisis:sosisal-legalterhadap gugat cerai perempuan disukadana

2026•Koleksi Perpustakaan

Abstrak Krisis nafkah dalam pernikahan dini di Sukadana menunjukkan adanya persoalan serius dalam relasi keluarga yang berdampak pada meningkatnya cerai gugat. Sebagian besar penelitian sebelumnya lebih menyoroti faktor umum perceraian seperti ekonomi dan disharmoni rumah tangga, sementara kajian yang secara spesifik mengaitkan krisis nafkah dalam pernikahan dini dengan perspektif sosial-legal masih terbatas. Artikel ini menganalisis bagaimana ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah bertransformasi menjadi alasan yuridis dalam cerai gugat serta bagaimana dinamika tersebut mencerminkan interaksi antara faktor struktural, kultural, dan normatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain eksploratif-analitis melalui pendekatan sosial-legal. Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan enam informan serta analisis putusan pengadilan dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis nafkah dipengaruhi oleh ketidaksiapan ekonomi akibat pernikahan usia dini, rendahnya pendidikan, serta lemahnya internalisasi norma hukum keluarga. Selain itu, terjadi pergeseran makna nafkah dari kewajiban normatif menjadi beban struktural serta perubahan relasi kuasa dalam rumah tangga yang memicu konflik. Temuan ini menegaskan bahwa cerai gugat berfungsi sebagai mekanisme sosial-legal untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta mencerminkan kebutuhan akan model keadilan keluarga yang lebih responsif terhadap realitas sosial.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pernikahan dini dan ketidak patuh suami memberkan nafkah Analisis:sosisal-legalterhadap gugat cerai perempuan disukadana

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Krisis nafkah dalam pernikahan dini di Sukadana menunjukkan adanya persoalan serius dalam relasi keluarga yang berdampak pada meningkatnya cerai gugat. Sebagian besar penelitian sebelumnya lebih menyoroti faktor umum perceraian seperti ekonomi dan disharmoni rumah tangga, sementara kajian yang secara spesifik mengaitkan krisis nafkah dalam pernikahan dini dengan perspektif sosial-legal masih terbatas. Artikel ini menganalisis bagaimana ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah bertransformasi menjadi alasan yuridis dalam cerai gugat serta bagaimana dinamika tersebut mencerminkan interaksi antara faktor struktural, kultural, dan normatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain eksploratif-analitis melalui pendekatan sosial-legal. Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan enam informan serta analisis putusan pengadilan dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis nafkah dipengaruhi oleh ketidaksiapan ekonomi akibat pernikahan usia dini, rendahnya pendidikan, serta lemahnya internalisasi norma hukum keluarga. Selain itu, terjadi pergeseran makna nafkah dari kewajiban normatif menjadi beban struktural serta perubahan relasi kuasa dalam rumah tangga yang memicu konflik. Temuan ini menegaskan bahwa cerai gugat berfungsi sebagai mekanisme sosial-legal untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta mencerminkan kebutuhan akan model keadilan keluarga yang lebih responsif terhadap realitas sosial.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail