Langkah Hukum Anak Atas Penyalahgunaan Harta Oleh Orang Tua : Studi Analisis Hukum Positif Di Desa Mataram Baru, Lampung Timur
Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak melekat, termasuk hak ekonomi dan hak atas kepemilikan harta yang dilindungi oleh hukum positif Indonesia. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan penyalahgunaan harta anak oleh orang tua untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konteks poligami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia dalam melindungi hak anak atas penyalahgunaan harta oleh orang tua untuk kepentingan poligami serta mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh anak dalam menghadapi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Mataram Baru, Lampung Timur. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anak, istri sah, dan anggota keluarga, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan perlindungan hukum secara preventif, represif, dan administratif, namun implementasinya di tingkat desa belum optimal karena rendahnya kesadaran hukum dan faktor sosial budaya. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan anak sebagai subjek hukum aktif yang dapat menuntut dan memulihkan hak ekonominya dalam konteks keluarga poligami di tingkat lokal.