ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad nikah bagi mempelai laki-laki tunawicara serta menelaahnya dalam perspektif hukum Islam di KUA Kecamatan Air Hitam. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya keterbatasan komunikasi verbal pada penyandang tunawicara yang berdampak pada pelaksanaan ijab qabul sebagai rukun utama dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan utama yaitu Kepala KUA, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akad nikah bagi mempelai tunawicara dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu penggunaan bahasa isyarat dan tawkil qabul (perwakilan). Tawkil qabul menjadi praktik yang dominan, di mana qabul diwakilkan kepada pihak keluarga atau tokoh agama berdasarkan persetujuan mempelai tunawicara yang dinyatakan melalui tulisan atau isyarat. Dalam pelaksanaannya, penghulu dan saksi berperan penting dalam memastikan kejelasan kehendak mempelai serta keabsahan akad nikah. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini dinilai sah karena didasarkan pada prinsip maslahah mursalah yang mengedepankan kemudahan (taysir) dan menghindari kesulitan (masyaqqah), serta didukung oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 29 ayat (2) yang memperbolehkan perwakilan qabul dalam kondisi tertentu. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya praktik yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif, seperti tidak adanya surat kuasa tertulis dalam beberapa kasus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek prosedural agar pelaksanaan akad nikah bagi penyandang tunawicara tidak hanya sah secara syar’i, tetapi juga memiliki kepastian hukum secara administratif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstract. Ijab qobul disabiltas tunawicara yang ada di KUA Kecamatan Sinar Peninjauan merupakan ijab qobul yang menggunakan bahasa isyarat, ijab qobul disabilitas tunawicara didesa Banmaleng menggunakan bahasa isyarat anggukan kepala adapun sebelum itu telah melalui tahapan demi tahapan diantaranya ada yang namanya proses bimbingan disabilitas tunawicara. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana proses pelaksanaan ijab qobul disabilitas (tunawicara) yang ada didesa Banmaleng. 2) Bagaimana ijab qobul disabilitas (tunawicara) menurut Imam syafi’i. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Untuk mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, dalam menganalisis data pada penelitian kualitatif ini, pendekatan deskriptif normatif digunakan secara bertahap hingga selesai. Hasil penelitian ini bahwa: 1) Ijab qobul tunawicara yang ada di KUA Kecamatan Sinar Peninjauan ada beberapa langkah yang harus di tempuh ketika mau melangsungkan ijab qobul tunawicara dengan menggunakan bahasa isyarat ada 3 hal yang harus dilakukan yaitu: a) Mempelai laki laki datang ke rumah penghulu. b) Bimbingan ijab qobul. c) Pemberitahuan kepada seluruh yang hadir yang dilakukan oleh penghulu kepada yg hadir pada saat proses sebelum akad nikah mengenai isyarah apa yang akan di gunakan. 2) Terdapat tiga penjelasan mengenai sighat dalam akad nikah ialah: a.) Seandainya seorang penghulu menikahkan seseorang ajam (bukan Arab) dengan sighat berbahasa Arab, sedang seorang ajam tersebut tidak mengetahui arti sebenarnya dari lafaz sighat, namun ia sendiri paham bahwa lafaz tersebut ialah lafaz yang memang digunakan untuk akad nikah, maka nikah tersebut tetap sah b) Kesalahan (ucap) tata bahasa, seperti membaca fathah ta' mutakallim (yang seharusnya dhommah), dan mengganti jim dengan za' atau sebaliknya, oleh seorang buta tidak membuat akad nikah gugur. Serta akad nikah tetap bisa dilakukan walaupun dengan isyarah seorang bisu selagi (isyarah tersebut) bisa dipahami. c) Dikatakan bahwa nikah tidak bisa lakukan kecuali dengan sighat yang jelas berbahasa Arab. d) Menurut Mazhab Syafi'i, akad nikah dengan bahasa isyarat diperbolehkan, terutama bagi orang yang tidak mampu berbicara, dengan syarat isyarat tersebut jelas dan dipahami oleh semua orang yang hadir.