Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Akad Nikah.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tawkil Qabul Calon Mempelai Laki-Laki Tunawicara dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Air Hitam)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad nikah bagi mempelai laki-laki tunawicara serta menelaahnya dalam perspektif hukum Islam di KUA Kecamatan Air Hitam. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya keterbatasan komunikasi verbal pada penyandang tunawicara yang berdampak pada pelaksanaan ijab qabul sebagai rukun utama dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan utama yaitu Kepala KUA, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akad nikah bagi mempelai tunawicara dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu penggunaan bahasa isyarat dan tawkil qabul (perwakilan). Tawkil qabul menjadi praktik yang dominan, di mana qabul diwakilkan kepada pihak keluarga atau tokoh agama berdasarkan persetujuan mempelai tunawicara yang dinyatakan melalui tulisan atau isyarat. Dalam pelaksanaannya, penghulu dan saksi berperan penting dalam memastikan kejelasan kehendak mempelai serta keabsahan akad nikah. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini dinilai sah karena didasarkan pada prinsip maslahah mursalah yang mengedepankan kemudahan (taysir) dan menghindari kesulitan (masyaqqah), serta didukung oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 29 ayat (2) yang memperbolehkan perwakilan qabul dalam kondisi tertentu. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya praktik yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif, seperti tidak adanya surat kuasa tertulis dalam beberapa kasus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek prosedural agar pelaksanaan akad nikah bagi penyandang tunawicara tidak hanya sah secara syar’i, tetapi juga memiliki kepastian hukum secara administratif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail