Pelaksanaan ijab qobul disabilitas tunawicara dengan bahasa isyarat perspektif fiqih Mazhab imam Syafi'i
Abstract. Ijab qobul disabiltas tunawicara yang ada di KUA Kecamatan Sinar Peninjauan merupakan ijab qobul yang menggunakan bahasa isyarat, ijab qobul disabilitas tunawicara didesa Banmaleng menggunakan bahasa isyarat anggukan kepala adapun sebelum itu telah melalui tahapan demi tahapan diantaranya ada yang namanya proses bimbingan disabilitas tunawicara. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana proses pelaksanaan ijab qobul disabilitas (tunawicara) yang ada didesa Banmaleng. 2) Bagaimana ijab qobul disabilitas (tunawicara) menurut Imam syafi’i. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Untuk mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, dalam menganalisis data pada penelitian kualitatif ini, pendekatan deskriptif normatif digunakan secara bertahap hingga selesai. Hasil penelitian ini bahwa: 1) Ijab qobul tunawicara yang ada di KUA Kecamatan Sinar Peninjauan ada beberapa langkah yang harus di tempuh ketika mau melangsungkan ijab qobul tunawicara dengan menggunakan bahasa isyarat ada 3 hal yang harus dilakukan yaitu: a) Mempelai laki laki datang ke rumah penghulu. b) Bimbingan ijab qobul. c) Pemberitahuan kepada seluruh yang hadir yang dilakukan oleh penghulu kepada yg hadir pada saat proses sebelum akad nikah mengenai isyarah apa yang akan di gunakan. 2) Terdapat tiga penjelasan mengenai sighat dalam akad nikah ialah: a.) Seandainya seorang penghulu menikahkan seseorang ajam (bukan Arab) dengan sighat berbahasa Arab, sedang seorang ajam tersebut tidak mengetahui arti sebenarnya dari lafaz sighat, namun ia sendiri paham bahwa lafaz tersebut ialah lafaz yang memang digunakan untuk akad nikah, maka nikah tersebut tetap sah b) Kesalahan (ucap) tata bahasa, seperti membaca fathah ta' mutakallim (yang seharusnya dhommah), dan mengganti jim dengan za' atau sebaliknya, oleh seorang buta tidak membuat akad nikah gugur. Serta akad nikah tetap bisa dilakukan walaupun dengan isyarah seorang bisu selagi (isyarah tersebut) bisa dipahami. c) Dikatakan bahwa nikah tidak bisa lakukan kecuali dengan sighat yang jelas berbahasa Arab. d) Menurut Mazhab Syafi'i, akad nikah dengan bahasa isyarat diperbolehkan, terutama bagi orang yang tidak mampu berbicara, dengan syarat isyarat tersebut jelas dan dipahami oleh semua orang yang hadir.