Profil penulis
M.S.I
5 karya publik ditemukan.
Ushul Fiqh Kontemporer
Ushul Fiqh Kontemporer sejatinya adalah konsep ilmu ushul fiqh yang merujuk kepada pendapat/teori para ulama terdahulu (salaf), namun dipertajam dengan analisis contoh kasus kekinian/kontemporer beserta rujukan dari ulama kontemporer (khalaf) Sehingga terjadilah dialektika keilmuan yang relevan dengan kondisi sekarang. Dimulai dengan sebuah konsep Rukun Agama sebagai grand teori Islamic Studies komprehensif, yaitu dirumuskan dalam teori Islam, Iman dan Ihsan. Selanjutnya buku ini mengakaji teori-teori penting dalam ilmu ushul Fiqh, seperti Sumber Hukum Islam, Hukum Taklifi, Hukum Wadh'i, macam ragam Pola Ijtihad, ittiba' vs Taqlid, serta kajian Maqashid Syariah. Buku ini tepat digunakan oleh para akademisi, santri, mahasiswa, dan siapapun yang berkeinginan mempelajari ilmu ushul fiqh.
PEMIKIRAN ILMU KALAM Dari Klasik Sampai Kontemporer
Sebagaimana diketahui bahwa ajaran agama Islam adalah ajaran yang sempurna. Letak kesempurnaannya adalah bagaimana ajaran dalam Islam telah mengatur dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek aqidah, syariah, dan akhlak. Hal ini terekam dalam sebuah hadis nabi yang riwiyatkan oleh Umar bin Khattab, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam didatangi Malaikat Jibril yang menanyakan tentang tiga hal, yaitu: Apa itu iman? Apa itu Islam? Apa itu ihsan? Rasulullah kemudian menjawab dengan jawaban yang dikenal sekarang dengan rukun Iman rukun Islam dan definisi ihsan. Jawaban Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dalam konteks ilmu pengetahuan keislaman menjadi objek kajian dalam ilmu aqidah/ilmu kalam, ilmu fiqih, dan ilmu akhlak/ilmu tasawuf. Kajian dalam ilmu kalam mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan akan sesuatu yang ghaib, baik pada zaman azali maupun zaman akhir yang semuanya telah diajarkan di dalam Al-Qur’an dan hadis. Pemahaman ulama akan ayat-ayat dan hadis tentang aqidah dan keimanan ini menjadi diskursus dalam kajian ilmu kalam. Dari pemahaman ini pula lahirlah berbagai macam aliran atau mazhab dalam ilmu kalam, seperti Mu’tazilah, Khawarij, Syi’ah, Qadariyah, Jabariyah, Ahlussunnah wal Jamaah, dan lain sebagainya
HUKUM PERCERAIAN ADAT; TINJAUAN FIQIH & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA
Buku ini disusun berdasarkan hasil riset penulis di desa Rantau Api dengan beberapa kajian literatur yang berhubungan hukum perceraian adat dalam tinjauan qih & peraturan perundang- undangan perkawinan.
Manajemen Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam
Kurikulum adalah jantungnya pendidikan yang sangat berpengaruh terhadap pengembangan kompetensi murid, baik kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan kurikulum, lembaga pendidikan Islam dapat memberikan pengalaman belajar bagi murid agar siap menghadapi tantangan pada zamannya, sehingga kurikulum perlu susun dan dikembangkan sesuai kebutuhan murid dan seiring dengan perkembangan sains dan teknologi. Selama ini, banyak lembaga pendidikan Islam yang hanya fokus pada kurikulum ilmu-ilmu keislaman (tradisional) dan kurang mengapresiasi ilmu-ilmu sains-humaniora, sehingga berdampak pada berkurangnya minat masyarakat. Oleh karena itu, manajemen pengembangan kurikulum penting dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan Islam untuk mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan sains-humaniora agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman dan ditinggal (tidak diminati) oleh masyarakat (generasi) Milineal. Dalam buku ini, ada tiga bab yang dibahas, yaitu (1) pendahuluan yang mengkaji tentang kebijakan otonomi daerah, perkembangan kebijakan kurikulum, tipologi pendidikan Islam, perkembangan lembaga pendidikan Islam, dan urgensi manajemen pendidikan Islam, (2) teori pengembangan kurikulum yang mengkaji tentang konsep kurikulum, teori pengembangan kurikulum, prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, pendekatan pengembangan kurikulum, model pengembangan kurikulum, ideologi kurikulum pendidikan Islam, dan (3) praktik pengembangan kurikulum pendidikan Islam di pesantren, madrasah, dan sekolah Islam. Selamat membaca!