Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Perceraian
DaftarKartu
ResearchOpen AccessMetadata saja

PRAKTEK PERCERAIAN ADAT LAMPUNG PEPADUN MARGA ANAK TUHA LAMPUNG TENGAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM

•Hasil Penelitian dan Pengabdian

<ol> <li> Untuk mengetahui praktek perceraian adat Lampung Pepadun Marga Anak Tuha Lampung Tengah</li> <li> Untuk mengetahui&nbsp; Relevansinya Praktek Perceraian Adat Lampung Pepadun Marga Anak Tuha Lampung Tengah Terhadap Hukum Keluarga Islam.</li> </ol> <p> &nbsp;</p>

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Terhadap Perkara Perceraian Karena Perselingkuhan Di Bandar Lampung

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Perceraian akibat perselingkuhan merupakan fenomena yang sering terjadi dalam praktik peradilan agama dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Bandar Lampung dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan, meliputi dasar hukum, proses pembuktian, serta aspek yuridis, sosiologis, dan kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, penggugat, dan tergugat, serta didukung oleh dokumentasi putusan dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara perceraian akibat perselingkuhan tidak hanya berpegang pada ketentuan normatif seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, dan PERMA tentang mediasi, tetapi juga mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. Perselingkuhan tidak selalu menjadi alasan langsung perceraian, melainkan dinilai dari dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga, seperti hilangnya kepercayaan dan terjadinya pertengkaran terus-menerus. Hakim juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan, yaitu apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan dan berpotensi menimbulkan kemudaratan, maka perceraian dipandang sebagai jalan terakhir yang paling adil.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kepemilikan sesan pasca perceraian dalam masyarakat adat lampung Pepadun prespektif mubadalah studi kasus di kecamatan marga tiga lampung timur

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Artikel ini menganalisis tentang pandangan tokoh adat pepadun terhadap kepemilikan sesan pasca perceraian. Dalam hukum adat pepadun harta sesan pasca perceraian diatur bahwa harta sesan pasca perceraian tetap dimiliki oleh suami. Permasalahan dalam penelitian ini suami melakukan perselingkuhan. Status kepemilikan sesan ini membuat perselisihan antara suami dan istri tentang siapa yang haru memiliki. Sehingga pengkajian dan analisis dalam penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana status kepemilikan Sesan pasca perceraian dalam Adat Lampung Pepadun di Kecamatan Marga Tiga serta pandangan tokoh adat Lampung Pepadun terhadap status kepemilikan Sesan pasca perceraian karena perselingkuhan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan studi kasus, penelitian dilakukan di lakukan di Kecamatan Marga Tiga. Sumber data yang digunakan yaitu berupa sumber data primer seperti wawancara oleh beberapa orang yang bisa dimintai kesaksiannya, kemudian sumber data sekunder dan sumber data tersier. Tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, sumber data yang diperoleh langsung dari tokoh adat pepadun. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Adat Lampung Pepadun, status kepemilikan sesan (harta benda) pasca perceraian karena perselingkuhan maka harta benda yang diperoleh oleh pasangan yang berselingkuh dapat diambil oleh pasangan yang lain. Sesan yang diperoleh sebelum perkawinan atau yang diperoleh sebagai warisan, dianggap sebagai harta benda pribadi dan tidak dapat dibagi. Sedangkan menurut pandangan tokoh adat Lampung Pepadun sesan yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta benda bersama. Namun, jika perceraian disebabkan oleh perselingkuhan, maka harta benda yang diperoleh oleh pasangan yang berselingkuh dapat diambil oleh pasangan yang lain.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail