ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masih terdapat kesenjangan antara konsep ideal kepatuhan syariah dengan praktik di lapangan, khususnya terkait variasi pemahaman karyawan terhadap prinsip syariah serta belum optimalnya integritas kinerja yang ditunjukkan melalui ketidakkonsistenan dalam penerapan SOP dan rendahnya inisiatif pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integritas kinerja karyawan serta pengaruh kepatuhan syariah terhadap integritas kinerja karyawan di BMT Artha Buana Kota Metro. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan manajer, karyawan, dan bagian SDM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas kinerja karyawan telah terbentuk dan cenderung positif, namun belum optimal dalam aspek konsistensi, profesionalisme, dan internalisasi nilai syariah. Kepatuhan syariah terbukti berpengaruh signifikan terhadap integritas kinerja, baik sebagai aturan formal maupun sebagai sistem nilai yang membentuk perilaku kerja. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh pemahaman karyawan, peran manajemen, sistem pengawasan, dan budaya organisasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kepatuhan syariah merupakan fondasi utama yang menjamin keabsahan produk perbankan syariah, termasuk pada pembiayaan kepemilikan emas dengan akad murābaḥah. Sebagai komoditas ribawi, emas memerlukan mekanisme transaksi khusus untuk terhindar dari riba, gharar, dan maysir. Namun, implementasi skema pembiayaan emas di perbankan syariah masih menghadapi permasalahan krusial, terutama terkait mekanisme serah terima fisik (taqabudh), transparansi margin keuntungan, serta peran pengawasan syariah dalam penanganan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme akad murābaḥah pada pembiayaan kepemilikan emas dan mengevaluasi tingkat kepatuhan syariah di Bank Aman Syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) di Bank Aman Syariah Sekampung, Lampung Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), petugas pemasaran, dan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme akad murābaḥah diimplementasikan melalui beberapa tahapan: pengajuan pembiayaan oleh nasabah, pembelian emas oleh bank dari supplier (PT Aneka Tambang), penguasaan fisik emas sebelum akad, penandatanganan akad dengan margin yang transparan, dan penyimpanan emas sebagai agunan hingga angsuran lunas. Evaluasi kepatuhan syariah mengungkapkan bahwa skema ini secara fundamental telah memenuhi prinsip transparansi, penghindaran riba melalui harga tetap, dan penguasaan fisik sebelum penjualan (taqabudh). Namun, aspek yang perlu penyempurnaan meliputi kepastian waktu serah terima fisik sesuai Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan No. 77/DSN-MUI/V/2010 , serta penguatan pengawasan DPS dalam penanganan wanprestasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa skema pembiayaan emas di Bank Aman Syariah secara fundamental telah memenuhi prinsip kepatuhan syariah, meskipun optimalisasi pengawasan dan mekanisme penyelesaian masalah masih diperlukan