Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

LILIK WIJIYANTI

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

"Analisis kepatuhan syariah pada Skema Pembiayaan Kepemilikan Emas Melalui Akad Murbaah di Bank Aman syariah"

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kepatuhan syariah merupakan fondasi utama yang menjamin keabsahan produk perbankan syariah, termasuk pada pembiayaan kepemilikan emas dengan akad murābaḥah. Sebagai komoditas ribawi, emas memerlukan mekanisme transaksi khusus untuk terhindar dari riba, gharar, dan maysir. Namun, implementasi skema pembiayaan emas di perbankan syariah masih menghadapi permasalahan krusial, terutama terkait mekanisme serah terima fisik (taqabudh), transparansi margin keuntungan, serta peran pengawasan syariah dalam penanganan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme akad murābaḥah pada pembiayaan kepemilikan emas dan mengevaluasi tingkat kepatuhan syariah di Bank Aman Syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) di Bank Aman Syariah Sekampung, Lampung Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), petugas pemasaran, dan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme akad murābaḥah diimplementasikan melalui beberapa tahapan: pengajuan pembiayaan oleh nasabah, pembelian emas oleh bank dari supplier (PT Aneka Tambang), penguasaan fisik emas sebelum akad, penandatanganan akad dengan margin yang transparan, dan penyimpanan emas sebagai agunan hingga angsuran lunas. Evaluasi kepatuhan syariah mengungkapkan bahwa skema ini secara fundamental telah memenuhi prinsip transparansi, penghindaran riba melalui harga tetap, dan penguasaan fisik sebelum penjualan (taqabudh). Namun, aspek yang perlu penyempurnaan meliputi kepastian waktu serah terima fisik sesuai Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan No. 77/DSN-MUI/V/2010 , serta penguatan pengawasan DPS dalam penanganan wanprestasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa skema pembiayaan emas di Bank Aman Syariah secara fundamental telah memenuhi prinsip kepatuhan syariah, meskipun optimalisasi pengawasan dan mekanisme penyelesaian masalah masih diperlukan