Abstrak
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum pegawai perkebunan karet atas wanprestasi dalam perjanjian kerja menurut hukum perdata, dengan studi kasus di Desa Kalipapan, Kabupaten Way Kanan. Permasalahan utama adalah pelanggaran pembagian hasil karet yang tidak sesuai dengan kesepakatan, yang berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakadilan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, serta pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Analisis berfokus pada bentuk wanprestasi, tanggung jawab hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan hukum perdata. Temuan menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi ketika pegawai melaksanakan kewajiban penyadapan tetapi tidak membagi hasil sesuai kesepakatan, sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum secara pribadi. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme diluar pengadilan yaitu mediasi. Hasil penelitian memberikan kontribusi ilmiah dan praktis dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak di sektor perkebunan.