Abstrak
Madrasah Memiliki Peran Strategis Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Santri, Khususnya Dalam Bidang Fiqih Sebagai Pedoman Hukum Islam Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Peran Ustadz Dalam Meningkatkan Pemahaman Fiqih Santri Kelas 6 Ibtidaiyyah Di Madrasah Darul Falah, Yang Berada Di Lingkungan Pondok Pesantren Darul Ulum, Seputih Banyak, Lampung Tengah. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Kualitatif Dengan Metode Fenomenologi, Melibatkan Observasi, Wawancara Mendalam, Dan Analisis Dokumen Sebagai Teknik Pengumpulan Data. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Madrasah Sebagai Lembaga Pendidikan Non Formal Berperan Dalam Menyediakan Kurikulum Fiqih Yang Sistematis, Sementara Ustadz Berperan Sebagai Pengajar, Pendidik, Dan Pembimbing Dalam Proses Pembelajaran. Metode Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Fiqih Meliputi Ceramah, Diskusi, Demonstrasi, Tanya Jawab, Dan Hafalan. Namun, Terdapat Beberapa Tantangan Dalam Pembelajaran Fiqih Di Madrasah, Seperti Keterbatasan Sumber Belajar, Variasi Tingkat Pemahaman Santri, Serta Motivasi Belajar Yang Berbeda-Beda. Untuk Mengatasi Tantangan Tersebut, Ustadz Menerapkan Strategi Pembelajaran Berbasis Praktik, Pendekatan Kontekstual, Penggunaan Media Pembelajaran, Serta Penguatan Karakter Santri Melalui Bimbingan Langsung. Penelitian Ini Menegaskan Bahwa Efektivitas Pembelajaran Fiqih Di Madrasah Sangat Bergantung Pada Peran Aktif Ustadz Serta Strategi Pembelajaran Yang Diterapkan. Studi Ini Diharapkan Dapat Menjadi Referensi Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Fiqih Di Madrasah Sebagai Bagian Dari Sistem Pendidikan Islam.