Abstrak
Perkembangan layanan buy now pay later (BNPL) dalam ekosistem e-commerce menimbulkan persoalan normatif dalam perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya terkait penerapan denda keterlambatan dan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan serta larangan penambahan atas utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik denda keterlambatan pada layanan ShopeePay Later dan menilai kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur terhadap sepuluh pengguna yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran, serta didukung oleh observasi dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan model interaktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji dengan triangulasi sumber dan teknik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa denda diberlakukan secara otomatis tanpa verifikasi kemampuan ekonomi pengguna dan tanpa transparansi pengelolaan dana. Praktik ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip ta‘zīr yang mensyaratkan sanksi hanya bagi pihak yang mampu namun sengaja menunda pembayaran serta mengharuskan alokasi dana untuk kepentingan sosial. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi mekanisme sanksi fintech agar selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.