Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Analisis penerapan denda pembatalan pertunangan perspektif sosiologi hukum studi kasus desa negara jaya

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwalus Syakhsiyah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan denda bagi individu yang membatalkan pernikahan di Desa Negara Jaya. Keputusan untuk tidak melanjutkan pernikahan dapat berdampak pada reputasi keluarga serta keseimbangan sosial dalam masyarakat, sehingga penerapan sanksi berupa denda dianggap sebagai langkah yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam terhadap lima partisipan, yang terdiri atas tokoh agama, aparat desa, serta individu yang pernah mengalami pembatalan pertunangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan denda tidak hanya berfungsi sebagai hukuman finansial, tetapi juga berperan dalam menjaga martabat dan kehormatan keluarga. Meskipun demikian, penerapan denda ini menimbulkan ketidaksetaraan sosial, terutama bagi keluarga dengan status ekonomi rendah, yang merasa terbebani oleh besaran denda yang ditetapkan. Proses musyawarah antar keluarga dan evaluasi dari tokoh adat dan tokoh agama menjadi bagian penting dalam menentukan besaran denda, meskipun kesepakatan ini sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi. Penelitian ini juga menemukan adanya pergeseran norma sosial seiring dengan perubahan sosial-ekonomi, yang mengarah pada perlunya penyesuaian penerapan denda agar lebih adil dan relevan dengan kondisi masyarakat yang terus berkembang. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan wawasan tentang norma-norma dalam kehidupan masyarakat desa Negara Jaya, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan norma sosial di era modern.

Kata kunci

Sosiologi, Denda, Pertunangan, Norma, Sosial

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis penerapan denda pembatalan pertunangan perspektif sosiologi hukum studi kasus desa negara jaya2025 · oai:ais:skripsi:288