Abstrak
Penelitian ini membahas praktik jual beli daging sapi dengan sistem taksiran yang berlangsung di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, ditinjau dari perspektif fiqih muamalah. Praktik ini dilakukan tanpa penimbangan aktual saat transaksi, melainkan melalui perkiraan bobot berdasarkan pengamatan fisik. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli tersebut dan menganalisis kesesuaiannya dengan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap penjual dan pembeli di lokasi. Hasil penelitian menunjukkan meskipun terdapat unsur ketidakpastian (gharar), transaksi tetap dilandasi oleh prinsip kejujuran dan kerelaan kedua belah pihak, sehingga dianggap sah secara fiqh oleh sebagian besar mazhab. Pembeli dapat melihat langsung kondisi sapi dan terjadi kesepakatan harga secara lisan. Dalam praktiknya, sistem ini tidak menimbulkan konflik signifikan dan dianggap adil oleh masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sistem taksiran di anggap sah secara fiqh muamalah selama dilakukan dengan itikad baik dan tanpa penipuan. Penelitian merekomendasikan perlunya edukasi fiqih muamalah bagi masyarakat guna memperkuat keabsahan praktik ini secara syariat.