Abstrak
Khiyar adalah suatu perbuatan memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli, tujuan sebenarnya diadakannya khiyar adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak yaitu antara pembeli dan penjual, khiyar bisa terlaksana dengan syarat harus berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan hukum syariat yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya, peneliti menemukan permasalahan terkait beberapa pembeli yang melakukan pengembalian barang ketoko tersebut karena ditemukannya cacat/rusak pada barang, namun setelah sampai ditoko pihak toko tidak mau menerima pengembalian barang tersebut. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui perspektif madzhab Imam Syafi’i terhadap penolakan yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli apakah penolakan tersebut sesuai dengan konsep hak khiyar perspektif Imam Syafi’i. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian, meliputi persepsi, tindakan, motivasi dan perilaku mereka. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan sudah sesuai dengan konsep khiyar dari Imam Syafi’i karena pada dasarnya jika pembeli sudah mengambil dan menggunakan barang tersebut kemudian telah berpisah dari tempat terjadinya transaksi lalu objek jual beli yang berupa barang tersebut rusak/cacat yang diakibatkan oleh pembeli sendiri dan tanpa adanya syarat khiyar maka barang tersebut merupakan tanggung jawab dari pembeli itu sendiri.