ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Di Kelurahan Purwosari ditemukan beberapa keluarga yang dibangun atas dasar perjodohan orang tua. Diantara keluarga tersebut terdapat pasangan yang telah bercerai dan juga pasangan yang utuh. Dalam penelitian ini dimaksudkan untuk melihat bagaimana implikasi perjodohan dalam perkawinan terhadap keutuhan rumah tangga perspektif Hukum Keluarga Islam, apakah sudah sesuai atau belum. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan penelitian kualitatif induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hal analisis data, peneliti menggunakan teknik analisis induktif dengan pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa telah ditemukan pasangan yang menikah karena perjodohan tetap utuh dengan masa pernikahan lebih dari 15 tahun dan ada juga yang berakhir dengan cerai dengan masa perkawinan selam tiga bulan. Rumah tangga yang utuh ditandai dengan adanya rasa cinta dan kasih sayang serta komitmen yang kuat. Bila hal-hal tersebut tidak berjalan dengan baik, maka rumah tangga tersebut rentan terhadap masalah. Keutuhan rumah tangga ini tidak serta merta akibat dari perjodohan. Artinya proses yang dijalani mereka itulah yang menentukan apakah rumah tangga itu tetap utuh atau bercerai. Dengan ini peniliti berharap supaya hasil penelitian ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat agar mempersiapkan segalanya sebelum memutuskan menjodohkan seseorang ataupun menikah dengan perjodohan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Artikel ini membahas Otoritas Kharismatik Kyai Dalam Praktik Perjodohan Di Pondok Pesantren Tri Bhakti At-Taqwa Perspektif Hukum Keluarga Islam. Dalam hal ini ada dua pertanyaan: pertama, Bagaimana bentuk otoritas kharismatik kyai dalam praktik perjodohan di Pondok Pesantren Tri Bhakti At-Taqwa perspektif Hukum Keluarga Islam. Kedua, Apa implikasi otoritas kharismatik kyai dalam praktik perjodohan di Pondok Pesantren Tri Bhakti At-Taqwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif sosiologi. Sumber primer dalam penelitian ini yaitu mewawancari Alumni Pondok yang dijodohkan dan Keluarga Pondok Pesantren Tri Bhakti At-Taqwa.dan sumber data sekunder berasal dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diajukan, dokumen-dokumen yang dimaksud adalah Al-Qur’an, Hadis, buku-buku ilmiyah, Undang-Undang Perkawinan, Kopilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan lainnya yang erat kaitannya dengan masalah ini. Kesimpulan artikel ini: pertama dengan perjodohan yang dilakukan orang tua sudah pasti mendapat restu orang tua, karena dizaman sekarang banyak pasangan muda mudi yang tidak direstui. Kedua, terjaminnya kehidupan rumah tangga atau meningkatnya status sosial karena Sang Kyai pastinya memilihkan pasangan yang memang terbaik untuk santrinya. Ketiga, memiliki kesamaan budaya pondok pesantren. Disini dalam kesamaan budaya dimaksudkan adalah tidak tumpang tindihnya ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang dijalani dari kedua belah pihak keluarga, dengan background yang sama-sama santri sehingga pasangan mudah memahami satu sama lain dan pastinya mudah untuk adaptasi dalam lingkungan tersebut. Maka jika perjodohan di Pondok Pesantren Tri Bhakti At-Taqwa memenuhi aspek-aspek di atas maka dibolehkan karena tujuan dari perjodohan tersebut adalah untuk mencapai kemaslahatan dalam rumah tangga.