ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana praktik penjualan tanah warisan tanpa
persetujuan seluruh ahli waris terjadi di Desa Margorahayu serta bagaimana implikasi hukumnya jika
ditinjau berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Berdasarkan temuan di lapangan, tanah yang
menjadi objek sengketa masih berstatus boedel waris dan belum pernah dibagi secara resmi, namun
salah satu ahli waris tetap menjualnya secara sepihak dengan surat di bawah tangan yang hanya
diketahui aparat desa tanpa dibuatkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tindakan
tersebut memicu konflik di antara anggota keluarga dan menimbulkan ketidakpastian mengenai status
kepemilikan tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif
kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis dengan menilai
terpenuhi atau tidaknya syarat materil dan formil peralihan hak atas tanah serta dikaitkan dengan
teori kewenangan dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi tersebut
mengandung cacat kewenangan karena tidak mendapat persetujuan seluruh pemilik bersama dan
tidak memenuhi syarat formil berupa akta otentik, sehingga secara hukum berpotensi dibatalkan, yang
pada akhirnya memperlihatkan adanya perbedaan antara praktik sosial di tingkat desa dengan
ketentuan hukum pertanahan nasional.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penggantian tanah warisan dengan uang yang
terjadi di Desa Mekar Sari, Kabupaten Lampung Utara, yang dalam pelaksanaannya seringkali tidak
melibatkan seluruh ahli waris dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta konflik keluarga.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif
maqasid al-syari’ah dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kesesuaian praktik penggantian tanah warisan dengan prinsip keadilan, perlindungan hak, serta
keabsahan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis,
maqasid al-syari’ah, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi,
kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik
penggantian tanah warisan dengan uang belum memenuhi prinsip keadilan prosedural karena tidak
melibatkan seluruh ahli waris dan tidak didukung oleh mekanisme penilaian yang transparan. Dalam
perspektif maqasid al-syari’ah, praktik ini belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan harta (hifz
al-mal) dan keharmonisan keluarga (hifz al-nasl). Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia,
ketiadaan persetujuan kolektif menyebabkan praktik tersebut berpotensi cacat hukum. Kebaruan
penelitian ini terletak pada analisis integratif antara maqasid al-syari’ah dan hukum positif berbasis
data empiris. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya musyawarah, transparansi, dan
kesadaran hukum dalam pembagian warisan guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.