Praktek pembayaran lebih dalam hutang piutang diunit pengelola kegiatan desa sidodadi perspektif hukum perdata
Penelitian ini mengkaji praktik pembayaran lebih dalam hutang piutang di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Desa Sidodadi serta kesesuaiannya dengan hukum perdata. Permasalahan utama terletak pada adanya tambahan pembayaran sebesar 20% dari jumlah pinjaman yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dan persoalan keadilan dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme praktik pembayaran lebih dalam hutang piutang di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) serta menganalisis keabsahannya berdasarkan prinsip hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara induktif dengan menelaah fakta empiris dan mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembayaran lebih didasarkan pada kesepakatan bersama dan bertujuan menjaga keberlanjutan dana bergulir. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat potensi ketidakseimbangan posisi tawar dan kurangnya kejelasan penggunaan dana, sehingga berimplikasi pada asas keadilan dan itikad baik dalam perjanjian. Secara hukum perdata, praktik pembayaran lebih tersebut sah secara formal karena telah memenuhi syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, namun secara substantif belum sepenuhnya sesuai dengan asas keadilan dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi dan perlindungan hukum agar praktik tersebut sesuai dengan prinsip hukum perdata.