Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: NUR HIDAYATI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis wanprestasi terhadap praktek sewa menyewa ruko menurut pasal 1243 KUH Perdata

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini secara komprehensif menganalisis fenomena wanprestasi dalam konteks perjanjian sewa-menyewa rumah toko (ruko) di Desa Ganjar Asri, Metro Barat, dengan landasan utama pada ketetapan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam praktik di lapangan, dinamika sewa-menyewa ruko di wilayah ini seringkali dihadapkan pada berbagai bentuk pelanggaran kontrak yang merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Masalah-masalah seperti keterlambatan pembayaran biaya sewa, pengabaian kewajiban pembayaran tagihan listrik, hingga tindakan penyewa yang meninggalkan ruko tanpa pemberitahuan, menjadi fokus utama pada penelitian ini. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi secara mendalam konsekuensi hukum yang timbul akibat wanprestasi pada perjanjian sewa-menyewa ruko, serta mengevaluasi kesesuaian praktik yang terjadi di Desa Ganjar Asri dengan kerangka hukum yang tertuang dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Dengan menerapkan metode penelitian kualitatif serta pendekatan studi lapangan, penelitian ini berupaya untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan kontekstual mengenai permasalahan wanprestasi ini. Data dikumpulkan dengan observasi langsung, wawancara mendalam dengan pemilik ruko, serta dokumentasi data-data terkait perjanjian sewa-menyewa. Hasil temuan menunjukkan bahwasanya bentuk wanprestasi utama merujuk pada keterlambatan/gagal bayar sewa serta penunggakan tagihan listrik. Penyelesaian yang ditempuh oleh pemilik ruko cenderung non-litigasi melalui negosiasi dan pemberian somasi lisan/tertulis. Penerapan Pasal 1243 KUH Perdata tidak sepenuhnya formal, tuntutan ganti rugi (biaya dan kerugian) didasarkan pada kesepakatan damai (arbitrase) dan bukan melalui mekanisme pengadilan resmi. Dengan demikian, meskipun konsep wanprestasi diakui, proses tuntutan ganti rugi belum sepenuhnya mengimplementasikan prosedur ingebrekestelling (pernyataan lalai) formal sebagaimana diatur Pasal 1243 KUH Perdata, melainkan berbasis pada penyelesaian kekeluargaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Analisis wanprestasi terhadap praktek sewa menyewa ruko menurut pasal 1243 KUH Perdata

2026•Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini secara komprehensif menganalisis fenomena wanprestasi dalam konteks perjanjian sewa-menyewa rumah toko (ruko) di Desa Ganjar Asri, Metro Barat, dengan landasan utama pada ketetapan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam praktik di lapangan, dinamika sewa-menyewa ruko di wilayah ini seringkali dihadapkan pada berbagai bentuk pelanggaran kontrak yang merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Masalah-masalah seperti keterlambatan pembayaran biaya sewa, pengabaian kewajiban pembayaran tagihan listrik, hingga tindakan penyewa yang meninggalkan ruko tanpa pemberitahuan, menjadi fokus utama pada penelitian ini. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi secara mendalam konsekuensi hukum yang timbul akibat wanprestasi pada perjanjian sewa-menyewa ruko, serta mengevaluasi kesesuaian praktik yang terjadi di Desa Ganjar Asri dengan kerangka hukum yang tertuang dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Dengan menerapkan metode penelitian kualitatif serta pendekatan studi lapangan, penelitian ini berupaya untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan kontekstual mengenai permasalahan wanprestasi ini. Data dikumpulkan dengan observasi langsung, wawancara mendalam dengan pemilik ruko, serta dokumentasi data-data terkait perjanjian sewa-menyewa. Hasil temuan menunjukkan bahwasanya bentuk wanprestasi utama merujuk pada keterlambatan/gagal bayar sewa serta penunggakan tagihan listrik. Penyelesaian yang ditempuh oleh pemilik ruko cenderung non-litigasi melalui negosiasi dan pemberian somasi lisan/tertulis. Penerapan Pasal 1243 KUH Perdata tidak sepenuhnya formal, tuntutan ganti rugi (biaya dan kerugian) didasarkan pada kesepakatan damai (arbitrase) dan bukan melalui mekanisme pengadilan resmi. Dengan demikian, meskipun konsep wanprestasi diakui, proses tuntutan ganti rugi belum sepenuhnya mengimplementasikan prosedur ingebrekestelling (pernyataan lalai) formal sebagaimana diatur Pasal 1243 KUH Perdata, melainkan berbasis pada penyelesaian kekeluargaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail