Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: Elyta Ras Ginting
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditor (Hukum Kepailitan Buku 2)

2020•Koleksi Perpustakaan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengakui rapat kreditor sebagai satu-satunya forum resmi untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, atau forum untuk mengambil keputusan yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kurator untuk memutuskannya. Dalam praktik peradilan niaga, rapat-rapat kreditor adalah jantung penggerak yang mendukung kelancaran dari pengurusan maupun pemberesan harta pailit. Buku ini khusus membahas mengenai rapat-rapat kreditor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini dilakukan karena berdasarkan pengamatan Penulis, sangat jarang ditemui buku teks hukum kepailitan yang secara khusus dan mendalam memfokuskan telaahnya mengenai rapat-rapat kreditor. Dalam buku ini, Penulis mengajak pembaca untuk membedah lebih dalam rapat-rapat kreditor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mulai dari asas-asas rapat kreditor, kegunaan masing-masing rapat, serta prosedurnya. Diharapkan buku ini dapat menjadi sumber informasi untuk memahami hukum kepailitan secara holistik terutama berkaitan dengan pelaksanaan dari rapat-rapat kreditor tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan

2020•Koleksi Perpustakaan

Buku ini membahas kepailitan secara holistik. Dimulai dari sejarah hukum kepailitan, asas dan teori yang membentuknya, makna kepailitan dan insolvensi. Keadaan insolven akan dibahas secara mendalam dari perspektif praktik bisnis dan perspektif sistem hukum civil law dan common law dan bagaimana keadaan insolven dimaknai dalam hukum ke- pailitan yang berlaku saat ini di Indonesia. Di samping itu, buku ini juga menguraikan tentang perbedaan antara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), bagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur keduanya sebagai sarana pembayaran utang secara kolektif, hukum acara pembayaran utang, pro- sedur renvoi dan akibat kepailitan bagi debitor, kreditor, dan akibat kepailitan bagi badan hukum (legal entity). Buku ini dapat membantu para pengamat hukum, praktisi hukum, dan mahasiswa hukum dalam menambah wawasan mengenai hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail