Abstrak
Penelitian ini mengkaji praktik jual beli online menggunakan sistem serok selama siaran langsung di TikTok Shop, dengan fokus khusus pada Qiansoto, sebuah toko TikTok yang menjual produk kecantikan dan kosmetik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perlindungan konsumen dan kepatuhan penjual terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, termasuk penelitian lapangan, wawancara, dan observasi partisipan, untuk mengumpulkan data primer. Data sekunder dikumpulkan dari literatur terkait dan dokumen resmi. Temuan menunjukkan Tiktok Shop Qiansoto berhasil menciptakan pengalaman belanja yang menarik dengan fitur live dan sistem "serok" , namun menghadapi beberapa masalah. Praktik "serok" , yang memungkinkan konsumen membeli produk secara acak tanpa informasi jelas, bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang akurat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan konsumen dan melanggar hak mereka. Selain itu, prosedur penanganan keluhan perlu diperbaiki untuk menghindari penurunan kepercayaan. Untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan mematuhi regulasi, Qiansoto disarankan untuk meningkatkan transparansi informasi produk, memperbaiki penanganan keluhan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan konsumen serta prinsip keadilan dalam transaksi.