Abstrak
Alfamart merupakan toko ritel atau perusahaan franchise yang umum terdengar dikalangan Masyarakat, dan menawarkan berbagai produk mulai dari makanan, minuman hingga kebutuhan sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis yang mendalam tentang penerapan prinsip-prinsip Hukum Islam dalam konteks pemotongan upah terutama menurut Wahbah Az-Zuhaili dan memperkuat literatur mengenai hubungan antara Hukum Islam dan Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dimana peneliti mencoba untuk mengeksplorasi serta menganalisis praktik pemotongan upah dengan menggunakan pendekatan normatif, dengan mengacu pada pendapat Wahbah Az-Zuhaili. Pengumpulan data dengan terjun langsung ke lapangan dengan cara observasi, tanya jawab (wawancara) dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan sistem pemotongan upah karyawan yang diterapkan toko Alfamart Proklamator ditinjau dengan perspektif Wahbah Az-Zuhaili bahwa “tidak boleh” dilakukan karena tidak sesuai dengan prinsip ijarah, dan menyalahi syarat Al-Shihhah (syarat sahnya kontrak kerja) yaitu kerelaan kedua belah pihak. Jika terjadi kehilangan barang saat SO Grand (stock opname menyeluruh) maka penggantian dilakukan dengan cara pemotongan upah yang dilakukan pada akhir bulan maka upah karyawan akan otomatis terpotong dengan sendirinya.