Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Bagian Penting yang Perlu Diketahui dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia

Koleksi Perpustakaan•CV BATAM PUBLISHER•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa, untuk meminta hakim mengadili dan memutus siapa yang benar dari pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik. Perkara gugatan disini termasuk dalam lingkup perkara perdata yang diatur tersendiri oleh hukum acara perdata. Seringkali pengertian gugatan diartikan dengan permohonan oleh sebagian orang yang belum memahami secara menyeluruh mengenai hukum acara perdata. Pada dasarnya memang gugatan dan permohonan sama-sama perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkup perdata tetapi letak perbedaanya pada gugatan didalamnya terdapat sengeketa yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa. Surat gugatan diajukan ke pengadilan beserta persyaratanya serta alat bukti yang trkait dengan gugatan tersebut. Selain itu, yurisprudensi surat gugat yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu tetapi surat gugat bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal, tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian (Lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 1978 No. 769 K/Sip/1975, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1978-II, halaman 206) dalam buku (Sutantio R dan Oeripkartawinata, R, 2009: 16). Di dalam masarakat sering terjadi perkara-perkara perdata yang melibatkan dua pihak atau lebih.

Kata kunci

Hukum Acara Peradilan Di Indonesia

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Bagian Penting yang Perlu Diketahui dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia2020 · oai:ais:library-item:1509

Publikasi terkait