Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap proses sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap keberlangsungan usaha UMKM di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan field research. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui mekanisme self-declare dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Namun, implementasi tersebut belum terlaksana secara optimal karena masih rendahnya jumlah UMKM yang telah memiliki sertifikat halal. Hambatan yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi halal, keterbatasan akses informasi, kendala dalam penggunaan sistem digital, serta minimnya pendampingan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa sertifikasi halal memberikan implikasi hukum yang positif bagi pelaku UMKM di Desa Trimulyo, berupa kepastian hukum, penguatan legalitas usaha, perlindungan konsumen, peningkatan kepercayaan konsumen, dan daya saing produk. Meskipun manfaat tersebut belum dirasakan secara optimal oleh seluruh pelaku UMKM, secara keseluruhan sertifikasi halal memberikan implikasi hukum yang positif terhadap pengembangan dan keberlangsungan usaha UMKM di Desa Trimulyo.