Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Analisis Yuridis terhadap Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2014 dalam Mengatasi Ketimpangan Persaingan Antara Pedagang E-Commerce dan Pedagang Tradisional

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ketimpangan persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern merupakan permasalahan yang terus berkembang dalam sektor perdagangan ritel di Indonesia. Keberadaan pasar modern dengan dukungan modal besar, manajemen profesional, serta jaringan distribusi yang luas seringkali menempatkan pasar tradisional pada posisi yang lemah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/PER/9/2014 sebagai upaya untuk mengatur penataan dan pembinaan pasar guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan: 1) Mengetahui pengaturan penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pasar modern dalam Permendag Nomor 56/MDAG/PER/9/2014, dan 2) Menganalisis efektivitas peraturan tersebut dalam mengatasi ketimpangan persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Permendag Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014 telah mengatur aspek perizinan, zonasi, serta pembinaan dan pengawasan pasar. Namun, dalam implementasinya, peraturan tersebut belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi ketimpangan persaingan akibat lemahnya pengawasan dan inkonsistensi penerapan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan serta evaluasi kebijakan agar tercipta keseimbangan dan keadilan dalam struktur perdagangan ritel.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Yuridis terhadap Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2014 dalam Mengatasi Ketimpangan Persaingan Antara Pedagang E-Commerce dan Pedagang Tradisional2026 · oai:ais:skripsi:880