Abstrak
Praktik poliandri siri merupakan fenomena sosial yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam dan hukum positif Indonesia, namun masih ditemukan dalam realitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik poliandri siri di Desa Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, serta menilai status hukumnya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur fikih, tafsir, dan peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara deduktif dengan mengacu pada teori Hukum Keluarga Islam dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik poliandri siri dipengaruhi oleh ketidakharmonisan rumah tangga, tidak terealisasinya perceraian secara formal, rendahnya literasi hukum dan pemahaman keagamaan, serta dominannya penyelesaian konflik melalui pendekatan kekeluargaan. Secara normatif, praktik tersebut tidak memenuhi syarat sah perkawinan karena adanya penghalang hukum (mani’) berupa status perempuan yang masih terikat dalam perkawinan sah. Oleh karena itu, akad nikah kedua dinyatakan batal (bāṭil) dan tidak memiliki akibat hukum. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan nasab, kehormatan, dan ketertiban keluarga. Penelitian ini menegaskan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial yang dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi hukum dan edukasi keagamaan serta optimalisasi peran lembaga hukum dan sosial dalam mencegah praktik serupa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam serta menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.