Abstrak
Selama sesuatu tidak membahayakan nyawa, seseorang dapat mengonsumsi makanan dan minuman apa pun. Namun, terdapat aturan yang harus dipatuhi, terutama ketika berkaitan dengan agama, moral, dan norma sosial. Kepatuhan terhadap ajaran agama, etika, dan tradisi dapat menjadi elemen penting dalam membentuk identitas seseorang, membedakannya berdasarkan keyakinan, asal-usul, dan status sosialnya. Dalam konteks ini, makanan dan minuman tidak hanya sekadar kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi simbol eksistensi serta identitas individu. Bahkan, pola konsumsi dapat berkembang menjadi bagian dari gaya hidup. Meski demikian, masih banyak pedagang minuman kemasan yang belum mencantumkan label halal. Hal ini terutama terlihat di kawasan Pasar Pagi 28 Purwosari, Metro Utara, di mana sebagian besar produk yang dijual belum memiliki sertifikasi halal. Penelitian ini menganalisis penjualan minuman tanpa label halal di Pasar Pagi 28 Purwosari, Metro Utara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini mengamati fenomena secara langsung dengan mengandalkan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini memperbolehkan penjualan minuman tanpa label halal di lokasi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Ayat (3) Huruf b, yang mengecualikan kewajiban label halal untuk produk yang dikemas langsung di hadapan konsumen dalam jumlah kecil.