Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kebijakan restrukturisasi pembiayaan dalam meningkatkan kolektibilitas pembiayaan dan menjaga kinerja keuangan di BMT Mitra Sejahtera Mandiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran (mixed-methods) dengan desain deskriptif. Data kuantitatif dianalisis menggunakan indikator kolektibilitas pembiayaan dan rasio Non-Performing Financing (NPF) yang diperoleh dari laporan internal lembaga, sedangkan data kualitatif diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak manajemen lembaga untuk menggali mekanisme serta pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan restrukturisasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring berfungsi sebagai strategi manajemen risiko yang bersifat korektif sekaligus preventif. Kebijakan ini membantu mencegah pembiayaan yang masuk dalam kategori perhatian khusus agar tidak berkembang menjadi pembiayaan bermasalah, serta mendukung stabilitas portofolio pembiayaan. Selain itu, kebijakan restrukturisasi juga berkontribusi dalam menjaga arus kas lembaga dan mempertahankan fungsi intermediasi keuangan. Dari perspektif ekonomi Islam, kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara pengelolaan keuangan yang bersifat kehati-hatian dengan nilai-nilai sosial berupa keadilan dan tolong-menolong. Secara keseluruhan, restrukturisasi pembiayaan menjadi instrumen manajemen risiko yang adaptif dalam mendukung keberlanjutan keuangan lembaga keuangan mikro syariah..