Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem penerapan manajemen risiko dalam penanganan pembiayaan Ijarah Multijasa bagi anggota yang meninggal dunia di BMT Artha Buana Metro, mengingat masih ditemukannya kasus pembiayaan bermasalah akibat musibah kematian berdasarkan hasil pra-survei. Latar belakang penelitian menekankan pentingnya mekanisme mitigasi risiko untuk menjaga stabilitas lembaga keuangan syariah, terutama pada akad Ijarah Multijasa yang rentan terhadap risiko ketidakmampuan anggota dalam memenuhi kewajiban. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pimpinan BMT, staf AO dan CS, serta ahli waris anggota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Artha Buana Metro menerapkan manajemen risiko pembiayaan melalui empat tahapan utama, yaitu identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. Identifikasi dilakukan dengan menganalisis karakteristik risiko pada pembiayaan multijasa, sedangkan pengukuran dilakukan dengan mengevaluasi prosedur, asumsi, dan data yang digunakan dalam menilai tingkat risiko. Pemantauan dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap kondisi pembiayaan, sementara pengendalian risiko dilakukan melalui kebijakan seperti kerja sama dengan lembaga asuransi atau takaful, musyawarah dengan ahli waris, serta penilaian kelayakan pembiayaan berdasarkan prinsip 5C. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prosedur yang sistematis, seperti verifikasi data anggota, koordinasi dengan ahli waris, penyelesaian administratif yang cepat, serta pemanfaatan program proteksi risiko, mampu meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah dan menjaga stabilitas lembaga meskipun terjadi risiko kematian anggota.