Abstrak
Latar belakang penelitian ini berangkat dari tingginya praktik penitipan kendaraan yang secara hukum membentuk hubungan perikatan antara konsumen dan pengelola, sehingga menuntut adanya kepastian hukum, keamanan, serta perlindungan bagi pihak yang menitipkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pengelola jasa penitipan motor di Kecamatan Natar serta upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kehilangan kendaraan berdasarkan ketentuan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan studi kasus kualitatif melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap pengelola jasa penitipan, pengguna layanan, serta pihak yang mengalami kehilangan kendaraan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan model MilesHuberman untuk menemukan pola pertanggungjawaban dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengelola jasa penitipan motor di Kecamatan Natar secara hukum timbul dari hubungan perikatan penitipan barang sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Bentuk tanggungjawab yaitu Pengelola berkewajiban menjaga kendaraan titipan dengan kehati-hatian, tidak menggunakan barang titipan, serta mengembalikannya dalam kondisi semula sesuai ketentuan Pasal 17061709 KUHPerdata. Apabila terjadi kehilangan akibat kelalaian petugas, maka pengelola dapat dikategorikan melakukan wanprestasi bahkan perbuatan melawan hukum sehingga wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen. Dalam praktiknya, upaya penyelesaian sengketa lebih banyak dilakukan melalui musyawarah atau mediasi langsung antara pengelola dan konsumen dengan pemberian kompensasi berupa kendaraan pengganti atau sejumlah uang sesuai kesepakatan. Pengelola berkewajiban memberikan informasi yang jelas, bertindak dengan itikad baik, serta menyediakan ganti rugi melalui musyawarah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum terhadap konsumen. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa sistem keamanan, administrasi penitipan, serta kejelasan perjanjian tertulis masih terbatas sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi konsumen. Oleh karena itu, peningkatan sistem keamanan, penyediaan perjanjian tertulis, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pengelola dan konsumen menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum dalam layanan penitipan kendaraan.