Abstrak
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu pe- laksana kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara adalah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan haknya. Oleh karena itu, dalam proses peradilannya akan selalu terkait antara kepentingan (hak) perseorangan dan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum, akibat diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga hal pokok terpenting dalam proses ini adalah untuk menentukan sah tidaknya penggunaan wewenang oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara menurut hukum publik dalam menerbitkan keputusan tersebut. Buku ini disajikan secara terstruktur untuk memahami hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara melalui usaha mengenali karakteristik dan prinsip yang berlaku dalam hukum acaranya, kompetensi pengadilannya, prosedur penyelesaian sengketa melalui upaya admini