Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan efektivitas kebijakan penundaan pembayaran (rescheduling) dalam menangani pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank Aman Syariah. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya tingkat Non Performing Financing (NPF) yang melebihi batas ketentuan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari kepala bank, account officer, dan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rescheduling dilakukan secara sistematis melalui tahapan identifikasi, analisis, persetujuan, hingga penyusunan addendum akad. Kebijakan ini cukup efektif dalam membantu nasabah yang mengalami kesulitan keuangan serta menekan tingkat pembiayaan bermasalah. Namun, efektivitasnya belum optimal karena masih terdapat kendala pada aspek monitoring dan ketepatan analisis. Oleh karena itu, bank disarankan meningkatkan kualitas analisis pembiayaan serta memperkuat monitoring dan evaluasi agar kebijakan berjalan lebih efektif. Selain itu, diperlukan dukungan kebijakan restrukturisasi lain untuk hasil yang lebih optimal.