Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran nilai budaya dalam tradisi pernikahan masyarakat adat Lampung Pepadun di Marga Suttan, Kabupaten Lampung Timur, serta menelaah fenomena penyederhanaan prosesi adat tersebut dalam perspektif maqasid syariah. Perubahan sosial akibat modernisasi dan digitalisasi memengaruhi cara generasi milenial memaknai dan melaksanakan rangkaian adat, khususnya prosesi begawi dan pemberian gelar adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan tokoh adat, pasangan pengantin, dan masyarakat setempat, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyederhanaan prosesi adat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, efisiensi waktu, perubahan pola komunikasi digital, dan pergeseran orientasi nilai generasi muda. Dalam perspektif maqasid syariah, penyederhanaan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga kemaslahatan, khususnya dalam aspek hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan), selama tidak menghilangkan substansi nilai agama dan kehormatan keluarga. Penelitian ini menegaskan bahwa perubahan adat bukan semata bentuk kemunduran budaya, melainkan proses adaptasi sosial agar tradisi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.