Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Pembatalan perjanjian jual beli dengan sistem pesanan pada bengkel las prespektif fatwa Dsn MUI/No.06/2000

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pembatalan perjanjian jual beli dengan sistem pesanan (akad istishna’) pada bengkel las Folding Gate Desa Mulyosari dalam perspektif Fatwa Dsn-Mui No. 06/2000. Tujuan penelitian adalah mengetahui penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak oleh konsumen serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan fatwa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan terjadi saat barang masih dalam proses produksi, sehingga menimbulkan kerugian bagi produsen karena bahan telah dibeli dan pekerjaan telah berjalan. Faktor penyebabnya kurangnya pemahaman dalam akad jual beli pesanan (Istishna), dan tidak adanya perjanjian tertulis rinci. Berdasarkan fatwa, pembatalan akad istishna’ hanya dibenarkan apabila disepakati kedua belah serta pembatalan harus persetujuan kedua belah pihak tanpa merugikan sepihak. Pembatalan sepihak yang merugikan produsen belum sesuai dengan prinsip pihak prinsip keadilan, kejelasan, dan saling ridha dalam transaksi. Kesimpulannya, praktik pembatalan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah. oleh karena itu, disarankan adanya perjanjian tertulis yang jelas, peningkatan pemahaman hukum syariah, serta penegasan sanksi atau ganti rugi untuk meminimalisir kerugian dan sengketa di masa mendatang.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pembatalan perjanjian jual beli dengan sistem pesanan pada bengkel las prespektif fatwa Dsn MUI/No.06/20002026 · oai:ais:library-item:2669