Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya mitigasi risiko pembiayaan pada lembaga keuangan mikro syariah, khususnya dalam pembiayaan ijarah yang memiliki potensi risiko gagal bayar. Salah satu upaya yang dilakukan BMT Assafiiyah Kantor Cabang Tanjung Jaya Lampung Tengah adalah menerapkan kebijakan pembatasan usia calon anggota pada rentang 25–55 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pembatasan usia pada penyaluran pembiayaan ijarah serta strategi mitigasi risiko yang diterapkan dalam menanggulangi risiko pembiayaan. Penelitian menggunakan teori manajemen risiko dan prinsip 5C dengan pendekatan kualitatif jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas Kepala Cabang, Customer Service, Account Officer, dan anggota pembiayaan ijarah. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia telah diterapkan secara sistematis sejak tahap verifikasi administrasi, survei lapangan, hingga analisis kelayakan pembiayaan. Strategi mitigasi risiko dilakukan melalui identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, pengendalian risiko, serta penerapan prinsip 5C khususnya aspek capacity. Kebijakan pembatasan usia terbukti mendukung upaya mitigasi risiko dengan membantu menyeleksi anggota yang memiliki kapasitas ekonomi lebih baik dan risiko pembiayaan yang lebih rendah. Oleh karena itu, BMT perlu terus melakukan evaluasi kebijakan secara berkala agar efektivitas mitigasi risiko dapat terus ditingkatkan.