Abstrak
Fenomena nikah daring (online) menjadi isu kontemporer yang menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, terutama terkait keabsahannya menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan praktik nikah daring di Desa Batanghari Nuban dengan menggunakan perspektif empat madzhab, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama, aparat desa, dan masyarakat yang pernah atau mengetahui praktik nikah daring, serta dokumentasi dan studi literatur dari kitab-kitab fiqh klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah daring di Desa Batanghari Nuban umumnya dilakukan melalui media komunikasi seperti video call dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, seperti jarak dan keterbatasan mobilitas. Dalam perspektif empat madzhab, terdapat perbedaan pendapat terkait keabsahan akad nikah yang tidak dilakukan dalam satu majelis secara fisik. Mazhab Hanafi cenderung lebih fleksibel selama ijab dan kabul dapat dipastikan kesinambungannya, sedangkan Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali pada umumnya mensyaratkan ittihad al-majlis (kesatuan majelis) secara lebih ketat, sehingga akad nikah daring dipandang tidak sah apabila tidak memenuhi syarat tersebut. Namun, sebagian ulama kontemporer memberikan kelonggaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan prinsip kemaslahatan.