Abstrak
Abstrac Penelitian ini mengkaji praktik pengangkatan anak temuan (laqith) yang berkembang secara nonformal dalam masyarakat Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Fokus permasalahan penelitian terletak pada adanya ketidakharmonisan antara ketentuan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dengan praktik sosial masyarakat yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan dan relasi kekeluargaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pola pengangkatan anak temuan di tingkat lokal serta menilai tingkat kesesuaiannya dengan norma hukum positif. Penelitian ini menggunakan kerangka teori perlindungan anak dan sosiologi hukum, khususnya konsep living law. Metode yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak temuan dilakukan secara de facto tanpa melalui prosedur hukum formal, sehingga belum memberikan jaminan kepastian status hukum dan perlindungan hak keperdataan anak. Penelitian ini menegaskan bahwa dominasi nilai sosial dan lemahnya peran institusional negara menjadi faktor utama rendahnya efektivitas implementasi hukum pengangkatan anak di tingkat desa.