Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Pencegahan Perkawinan Anak dibawah Umur dalam persfektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang Undangan

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRACT Penelitian ini mengkaji pencegahan perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada aspek pendidikan, kesehatan, psikologis, serta perlindungan hak anak. Secara normatif, Islam menempatkan perkawinan sebagai institusi sakral yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan, ketenteraman, dan keberlanjutan keturunan. Sementara itu, hukum positif Indonesia melalui perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis konseptual terhadap dalil-dalil fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, serta regulasi nasional terkait perlindungan anak dan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, sinergi antara hukum Islam dan peraturan perundang-undangan menjadi instrumen penting dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pencegahan Perkawinan Anak dibawah Umur dalam persfektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang Undangan2026 · oai:ais:library-item:2531