Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis masa iddah sebagai instrumen perlindungan perempuan serta mengkritisi praktik pernikahan yang dilakukan oleh mantan suami ketika mantan istri masih menjalani masa iddah dalam perspektif fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hukum positif di Indonesia. Masa iddah pada hakikatnya merupakan ketentuan syariat yang memiliki fungsi perlindungan multidimensi terhadap nasab, martabat, kondisi psikologis, dan stabilitas sosial perempuan pascaperceraian. Namun, praktik sosial menunjukkan bahwa nilai-nilai perlindungan tersebut belum berjalan optimal karena masih ditemukan kasus pernikahan dalam masa iddah, lemahnya pemahaman masyarakat, serta minimnya pengawasan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, menggunakan analisis terhadap literatur fikih klasik, teori maqāṣid al-syarī‘ah, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dalam hukum positif Indonesia yang belum secara tegas melarang laki-laki menikah ketika mantan istrinya masih dalam masa iddah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum berbasis maqāṣid al-syarī‘ah guna memperkuat perlindungan perempuan melalui regulasi yang bersifat mengikat dan efektif dalam implementasi.